PENGELOLAAN TAMBAK DI GAMPONG MERBO LAMA
PENGELOLAAN TAMBAK DI GAMPONG MERBO LAMA
Kesimpulan dari hasil penelitian dan pembahasan yang telah penulis lakukan, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
Pelaksanaan kerjasama pengelolaan tambak di Gampong Merbo Lama Kecamatan Lapang dilatarbelakangi beberapa faktor yaitu: luasnya lahan tambak yang dimiliki, mempunyai pekerjaan atau usaha lain, memenuhi permintaan dan menolong saudara dan faktor kesehatan dan usia pemilik tambak. Pelaksanaan kerjasama pengelolaan tambak di Gampong Merbo Lama Kecamatan Lapang merupakan kerjasama diantara pemilik tambak dengan pengelola, dimana pemilik tambak menyediakan keseluruhan modal sedangkan pekerja mengelola modal tersebut untuk usaha budidaya ikan atau udang, dengan pembagian hasil keuntungan yang didapatkan dibagi dua (50:50) antara pemilik modal dan pekerja pengelola.
Menurut tinjauan fiqh muamalah akad kerjasama dan pembagian hasil pengelolaan tambak di Gampong Merbo Lama Kecamatan Lapang digolongkan dalam akad mudharabah dan dalam pelaksanaannya telah memenuhi rukun dan syarat mudharabah menurut jumhur ulama baik dalam aspek pelaku kerjasama, aspek akad, pengelolaan dan bagi hasilnya, maka menurut tinjauan fiqh muamalah kerjasama pengeloaan tambak yang terjadi di Gampong Merbo Lama Kecamatan Lapang adalah sah dan tidak bertentangan dengan hukum Islam (fiqh muamalah).
.
Saran-saran
Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis dapat memberikan beberapa saran yang dapat dijadikan bahan pertimbangan dan masukan terkait pelaksanaan kerjasama pengelolaan tambak di Gampong Merbo Lama Kecamatan Lapang:
Diharapkan kepada pemilik tambak dan pekerja pengelola agar menghadirkan saksi khusus dan mencatat dalam bentuk surat perjanjian yang diketahui aparatur Gampong ketika melakukan akad kerjasama sehingga dapat menghindari timbulnya masalah yang tidak diinginkan kedepan.
Diharapkan kepada pemilik tambak yang memiliki tambak yang luas di Gampong Merbo Lama Kecamatan Lapang agar bersedia menyerahkan pengelolaan tambaknya dengan sistem kerjasama dalam rangka membantu peningkatan ekonomi sesama muslim dan menumbuhkan silaturrahmi .
Kepada masyarakat luas hendaknya dapat mengkaji dan memahami berbagai bentuk kerjasama dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, tidak hanya terbatas pada akad mudharabah.




The Tree of Life, or Etz haChayim (עץ החיים) has upvoted you with divine emanations of G-ds creation itself ex nihilo. We reveal Light by transforming our Desire to Receive for Ourselves to a Desire to Receive for Others. I am part of the Curators Guild (Sephiroth), through which Ein Sof (The Infinite) reveals Itself!
This post has received a 0.54 % upvote from @booster thanks to: @abialfatih.