apa yang terjadi di pengeboran minyak di Aceh timur semoga menjadi ikhtibar
Bumi dan air di miliki negara, di pergunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bunyi pasal 31 UUD1945.
Apakah rakyat tidak bisa mengelola kekayaan alam?
sah-sah saja, cuma gunakan sefty (alat penyelamatan diri) dalam bahasa langka bisa di katakan lebih baik mencegah sebelum terjadi.
Mang kita tidak bisa katakan, itu sudah janji yang khalik kejadian menimpa mereka, tetapi saya rasa masih bisa di hindari dengan bermustajabah lewat doa, dan bayarkan upah pekerja pada waktunya.inilah menjadi sebuah renungan.
sebuah harapan lagi, hari ini cobaan kecil di berikan, ada tidaknya kita mensyukuri nikmat yang di berikan oleh yang kuasa.
sumber dari wordpress