Pemaparan Kode Etik Pemantau Pemilu
Pada postingan sebelumnya, saya menulis tentang ranah etika yang saya baca dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum terkait Pemantau Pemilu.
Bagi kawan-kawan yang ingin melihat presentasinya. Saya akan memberikannya kepada sahabat semua. Semoga bermamfaat bagi pendidikan demokrasi Indonesia.
Baca keterangan presentasi ini di postingan saya yang sebelumnya Kode Etik Pemantau Pemilu
Andrian Habibi
The author is a graduate student of Law Faculty of Jayabaya University, Paralegal Association of Legal Aid and Human Rights Indonesia (PBHI), Executive Board of Islamic Students Association (PB HMI) and Indonesian Independent Election Observation Committee (KIPP)
Penulis adalah mahasiswa Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Jayabaya, Paralegal Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) dan Divisi Kajian & Pendidikan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia.
Cikini, Menteng, Jakarta Pusat
April 26, 2018
@andrianhabibi
Member of KSI Chapter Jakarta
Intinya, semoga pemilu ke depan berjalan sesuai dgn etika yg disepakati...
G boleh ada pihak yg berlaku curang!
Salut melihat kesibukan bg @adrianhabibi di beberapa posisi itu, tp msh aktif di steemit.
Waktu meet up di Bandung ikut kan yak?
Salam dari Medan...
Siiiaaapp ikutan dunks. Semoga bisa terus betaktifitas di steemit.
Saya jg ikut, tp g sempat kita ngobrol yah?
Hehehe...
Pemilu harus beretika agar hasilnya juga beretika
Sepakat
Yang paling penting adalah kejujuran.
Kita semua orang yang terlibat pemilu jujur, maka hasilnya akan baik
InsyaAllah, semua kejujuran akan menghasilkan buah kejujuran juga.
Kawal terus
Siiiiiiaaaapp
Kita kawal bersama