Menghadiri Rapat Persiapan Pengembangan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan Partisipatif |
Pada 13 November lalu, saya mengikuti rapat dengan sejumlah Bawaslu kabupaten/kota di Bener Meriah. Saya lebih senang kegiatan berlangsung di Bener Meriah atau Aceh Tengah daripada di Banda Aceh, meski perlu juga ada variasi di beberapa kota, seperti yang dilakukan Bawaslu RI.
Kegiatan Rapat Persiapan Pengembangan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan Partisipatif dilakukan Panwaslih Provinsi Aceh di beberapa titik, termasuk di Bener Meriah. Sebelumnya, semua Panwaslih Kabupaten/Kota di Aceh sudah merekrut sebanyak 40 relawan pengawasan partisipatif yang terdiri dari berbagai unsur. Mereka adalah calon kader pengawasan partisipastif, sebuah program sebagaimana amanah Peraturan Bawaslu Nomor 2 tahun 2023 Tentang Pengawasan Partisipatif.
Khusus di Panwaslih Kota Lhokseumawe, sebanyak 43 calon pengawas partisipatif mendaftar yang terdiri dari mantan Panitia Pengawas Kecamatan, mahasiswa, mantan petugas pengawas gampong (desa), dan jurnalis.
Sebagaimana surat Bawaslu Provinsi Aceh Nomor 46/PM.05/K.AC/11/2025 tanggal 7 November 2025, acara direncanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Bener Meriah di Jalan Reje Guru. Namun, karena aulanya tidak mencukupi dan tidak representatif, akhirnya kegiatan dipindahkah di Mahperilungi Homestay di ujung timur Landasan Bandara Rembele, Desa Bale Atu Kecamatan Bukit, Bener Meriah.
Hadir dalam rapat tersebut adalah Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat atau HP2H dari Kabupaten Aceh Tamiang (Mutia), Kabupaten Gayo Lues (Sri Ani), Kota Lhokseumawe (Ayi Jufridar), Kabupaten Pidie Jaya (Mahfuzzal), Kabupaten Aceh Tenggara (Fitra), Kabupaten Bireuen (Tgk M Basyir), Kabupaten Aceh Selatan (Basar Mulyadi), dan tentu saja Kabupaten Bener Meriah sebagai tuan rumah. Ketiga anggota Panwaslih Kabupaten Bener Meriah hadir.
Pembahasan mengenai materi pendidikan penguatan pengawas partisipatif yang akan berlangsung di sejumlah titik. Khusus untuk Kota Lhokseumawe akan berlangsung pada 20 November 2025 yang melibatkan Kota Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Timur, dan Kabupaten Aceh Utara.
Dalam kegiatan tersebut, peserta membahas tentang materi dalam pendidikan pengawas partisipatif serta berbagai persoalan yang ada. Ada masukan dari Mahfuzzal dan Basar tentang kegiatan pendidikan yang berlangsung secara tatap muka, bukan daring seerti di 20 kabupaten/kota lainnya. Hanya di tiga titik yang dilaksanakan secara langsung, yakni Pidie Jaya, Aceh Selatan, dan Bener Meriah. Tidak jelas apa pertimbangannya. Mungkin diambil dari bagian tengah, timur, dan barat selatan.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Aceh, Maitanur, membuka kegiatan tersebut. Dalam pertemuan itu, saya mempertanyakan substansial dari materi tentang tata cara penyelesaian sengketa bagi pengawas partisipatif. Menurut saya, materi secara teknis belum mendesak, malah membuat peserta bingung. Di antara mereka, banyak yang belum memiliki pengetahuan mendasar, sehingga tidak perlu masuk ke materi yang sangat teknis.
Menurut Maitanur, materi tersebut sudah ditetapkan di Bawaslu Republik Indonesia sehiangga tidak bisa diganti lagi. Beberapa masukan dari peserta rapat dijanjikan akan disampaikan ke Bawaslu untuk perbaikan di masa mendatang.
Rapat berlangsung dari pagi sampai sore. Setelah menikmati kopi di Seladang (saya ingin memposting tentang ini nanti), kami kembali ke penginapan masing-masing.[]


🎉 Congratulations!
Your post has been upvoted by the SteemX Team! 🚀
SteemX is a modern, user-friendly and powerful platform built for the Steem community.
🔗 Visit us: www.steemx.org
✅ Support our work — Vote for our witness: bountyking5
Thank so much @lirvic.