Untung gak sih pakai E-Money?

in #money8 years ago

E-money-1.jpg.jpg

Di era digital, banyak sekali perkembangan dan moderenisasi sistem, salah satunya pada sistem perbankan yang bersama-sama dengan pemerintah Indonesia menggalangkan gerakan non tunai atau cashless di Indonesia. Mulai dari bisnis telekomunikasi hingga transportasi melalui produk yang dikenal sebagai E-Money.

Menurut Peraturan Bank Indonesia no. 11/12/PBI/2009 yang diubah menjadi no. 18/17/PBI/2016, E-Money adalah alat pembayaran yang memenuhi unsur berikut:

• Diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit uang elektronik tersebut;
• Nilai uang disimpan secara elektronik melalui media seperti server atau chip;
• Digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut; dan
• Nilai uang elektronik yang disetor pemegang dan dikelola penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam UU yang mengatur mengenai perbankan.

Pada dasarnya, nominal yang dibayarkan konsumen akan tetap sama dengan penggunaan uang cash, yang membedakan adalah manfaat E-Money sendiri, yaitu kemudahan dan keamanan bagi kepemilikan kartu, dapat diisi ulang dimana saja, kepraktisan bagi konsumen untuk tidak perlu membawa banyak uang cash juga diklaim dapat menghindari peredaran uang palsu di masyarakat. Konsumen juga dapat menghemat waktu antrian dan memastikan jumlah penggunaan uang pas tanpa perlu repot menghitung kembalian, bahkan beberapa merchant menawarkan berbagai promo untuk penggunaan uang non tunai, dan secara tidak langsung konsumen pun diajak untuk menjaga lingkungan melalui program cash less ini.

Namun demikian, berbeda dengan kartu Debit, Kredit, atau produk perbankan lainnya yang memiliki keamanan keanggotaan nasabah, sejak pertama diluncurkannya produk E-Money tidak dilengkapi dengan konsumen proteksi, sehingga apabila E-Money tersebut hilang akan sulit dilaporkan atau mengklaim kehilangan tersebut. Bank Indonesia sendiri melakukan kontrol keamanan melalui pembatasan limit saldo hingga Rp 1.000.000,- untuk kartu tidak teregristasi dan Rp 5.000.000,- untuk kartu teregristrasi.

Di Indonesia sendiri E-Money yang beredar dibedakan menjadi dua jenis menurut bentuk fisiknya. Pertama, pre paid card atau kartu pra bayar, seperti: E-Money (Mandiri), Brizzi (BRI), Flazz (BCA), dan Tap Cash (BNI). Kedua yaitu bentuk E-Wallet melalui aplikasi online, seperti: T-Cash (Telkomsel), E-Cash (Mandiri), rekening ponsel (CIMB Niaga), dsb.

e money.jpg

END

Naskah: Danti Nur/berbagai sumber, Foto: Istimewa