The Diary Game Better Life [Jumat, 4 Maret 2022]: Seharian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Seharian saya mengikuti sidang di pengadilan Tipikor Banda Aceh. Anggota DPD Aceh Fazil Rahmi dan Muhammad Zaini Yusuf adik mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ikut diperiksa bersama belasan saksi lainnya.
Jumat pagi, 4 Maret 2022, selepas mengantar anak ke sekolah, saya bergegas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh. Ada jadwa sidang kasus korupsi dana Aceh World Solidarity Cup (AWSC) dikenal sebagai turnamen internasional Tsunami Cup 2017.
Sampai di sana sidang belum dimulai, sidang baru dibuka pukul 09.00 WIB. Sambil menunggu sidang dimulai, saya menuju warung kopi dekat pengadilan untuk sarapan buprang keumamah kesukaan saya. Tepat pukul 09.00 WIB sidang dibuka oleh Muhifuddin SH, MH selaku hakim ketua, didampingi dua hakim anggota Faisal Mahdi SH, MH dan Dr Edwar SH, MH. Ada 12 orang saksi yang akan dimintai keterangannya terkait kasus tersebut.
Suasana persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh [foto: dok pribadi]
Sesi pertama tiga orang saksi diperiksa secara daring, Ridjaldi, Heru Nugroho, dan Souraiya Farina Alhaddar. Ketiganya berada di Jakarta, Ridjaldi merupakan salah satu anggota tim konsultan turnamen itu, Heru Nugroho selaku Sekretaris Jenderal Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI), smentara Souraiya Farina Alhaddar merupakan staf di kantor Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Pusat.
Ketiganya dimintai keterangan terkait pengetahun dan keterlibatannya dalam turnamen Tsunami Cup di Aceh tahun 2017 lalu. Pemeriksaan terhadap ketiganya berlangsung selama hampir tiga jam. Karena masuk waktu shalat Jumat, sidang diskor pada pukul 12.00 WIB dan akan dibuka kembali pada pukul 14.00 WIB.
Hakim Ketua Muhifuddin meminta agar para saksi lainnya yang akan diperiksa tidak jauh-jauh dari pengadilan Tipikor, ia menyarankan agar shalat Jumat di masjid Muhammadiyah Aceh yang letakknya persis di sebelah utara pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Masih suasana sidang dengan saksi yang berbeda [foto: dok pribadi]
Kawan saya pengacara Yahya Alinsa SH dan Dr Ansharullah Ida SH, MH bersama Syamsul Rizal SH yang menjadi penasehat hukum salah satu terdakwa, mengajak makan siang di rumah makan dekat Pengadilan Tipikor, karena masih ada waktu sebelum shalat Jumat.
Usai shalat Jumat, tepat pukul 14.00 WIB skor dicabut, sidang dilanjutkan kembali, kali ini ada tujuh orang saksi yang diperiksa, salah satunya anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Aceh Fazil Rahmi, ternyata senator Aceh di Senayan ini juga pernah terlibat dalam kepanitiaan turnamen Tsunami Cup 2017 tersebut.
Senator Aceh Fazil Rahmi diwawancarai jurnalis usai memberi keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor [foto: dok pribadi]
Ketika masuk waktu shalat ashar, sidang kembali diskor selama 30 menit untuk shalat. Usai shalat sambil menunggu sidang lanjutan, saya bersama para pengacara menikmati kopi sore di warung dekat pengadilan Tipikor Banda Aceh. Kami minum kopi agak tergesa-gesa karena sidang akan kembali dilanjutkan.
Sesi terakhir sidang hanya memeriksa dua orang saksi yang diperiksa, Muhammad Zaini Yusuf selaku pembina pada turnamen Tsunami Cup 2017, satu lagi Saifullah dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh. Keduanya dimintai keterangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh yang terdiri dari: Koharuddin, Teddy Lazuardi Syahputra, Afrimayanti, Mursyid, Asmadi Syam, Sakafa Guraba, dan Yuni Rahayu.
Sidang baru selesai pukul 18.00 WIB. Begitu Majelis Hakim menutup sidang saya langsung pulang, menjelang magrib baru sampai di rumah. Dan usai magrib saya teringat sudah dua hari tidak membuat postingan, maka lahirlah diary sederhana ini.
Bincang-bincang dengan Fazil Rahmi di luar ruang sidang [foto: dok pribadi]