Dua Interpelasi Yang Berbeda

in #esteem7 years ago (edited)
Beberapa hari yang lalu kita disibukkan dengan berita yang disodorkan beberapa media lokal mengenai hak interpelasi yang dilakukan oleh lembaga Parlemen Aceh terhadap pemerintah Aceh, terkait beberapa kebijakan dan keputusan Gubernur dalam melaksanakan semua fungsinya sebagai kepala daerah. Hak interpelasi merupakan sebuah hak yang dimiliki oleh lembaga parlemen untuk memanggil kepala pemerintahan untuk menanyakan bebrapa persolan penting yang menyangkut hajat hidup masyarakat banyak yang akan dilaksanakan maupun yang asudah dilaksanakan.

5szjvs0kty.png
source

Terkait hak-hak interpelasi tersebut yang sudah digulirkan, sedang maupun akan digulirkan oleh sebuah lembaga, itu sama sekali tak berpengaruh apapun bagi saya, baik secara politik, ekonomi, hukum dan lain-lain. karena posisi saya hanya rakyat jelata, bukan politikus, pengusaha, atau apa saja yang mempunyai keterkaitan dan berdampak langsung mengenai hal-hal pengunaan hak interpelasi DPR. Bila teman-teman ingin tau lebih rinci mengenai penggunaan hak interpelasi DPR Aceh, silahkan membuka link berikut terkait interpelasi DPR Aceh terhadap Irwandi Yusuf sebagai Gubernur Aceh.
source
yang ingin saya sampaikan melalui tulisan ini adalah, bahwa semua yang kita jalankan ini dikendalikan oleh sistem, ada proses yang harus kita jalani, tidak bisa seenaknya saja, semau kita, karena nantinya ada pertanggungjawabannya. Biasanya saat pertanggungjawaban tersebut banyak contoh yang kita lihat, bahwa mareka banyak yang tak mampu untuk itu. Padahal interpelasi tersebut belumlah sebesar gaungnya, banyak trik, canyak cara yang bisa dilakukan untuk agar pertanyaan pertanyaan tersebut bisa meyakinnkan mareka yang mempunyai hajatan terhadap masalah tersebut.

Interpelasi Akhirat
Kami meyakini berbagai bentuk interpelasi yang diajukan oleh siapapun di dunia ini mudah saja mencari sebuah jawaban, mencari alasan. terserah dalam bentuk apa jawaban dan alasan yang ingin disampaikan. Namun perlu diketahui bahwa interpelasi akhirat itu, itu ada sistim, ada aturan, dan ada proses, yang telah di tetapkan oleh Allah. dan aturan tesebut tak bisa kita utak atik sebagaimana kemauan kita, keinginan kita, sebagaimana aturan di dunia.
kira-kira tak sesuai dengan selera kita bisa ajukan meninjau kembali ke mahkamah yudisial.

hn57jlw2gd.png

Interpelasi akhirat itu dimulai dari alam barzah, tatkala kita dimasukkan ke dalam kubur. Saat Malaikat menyapa dengan Maa Rabukkanya, Mannabiyuka dan man man lainnya. nah pada saat tersebut adakah kita kita menyadari, bahwa kita tak ada yang menemani, tak ada yang membantu. Begitu pula pada Allah menginterpelasi kita pada hari akhir (Yaumul Akhir), disanapun kita tak bisa bersuara, tak bisa berbohong, tak bisa meminta bantuan sebagaimana didunia, tak bisa mengharap keringanan dari keterangan saksi-saksi termasuk saksi ahli. Karena pada hari tersebut semua Allah akan mendengar sendiri kesaksian-kesaksian seluruh anggota tubuh kita sebagai keterangan atas segala apa yang kita lakukan. Tangan, bersaksi apa saja yang pernah diperbuat, Kaki berkata kemana saja ia pernah melangkah, lidah mengucapkan apa yang pernah diucap, nah begitulah situasinya pada hari youmul hisab nantinya di hadapan Allah.

Kesimpulan

Berdasarkan beberapa kata yang saya tuliskan di atas, mengenai interpelasi. Saya tidak mengarahkan topik tersebut kepada siapapun, judul ini terpilih secara kebetulan dalam bebarapa hari ini sebuah media cetak lokal Aceh, mengusung tema sebagai berita trendingnya masalah hak interpelasi DPR Aceh, terkait kebijakan dari seorang Gubernur yaitu Irwandi Yusuf. Di tengah kebingungan saya untuk mengambil sebuah tema atau judul untuk postingan saya. maka muncullah ide untuk melakukan kaloborasi dengan menbandingkan permasalahan interpelasi dunia dan akhirat. Terima kasih untuk semua pembaca, semoga bermanfaat.