Modus Operandi (Kriminal Pemuda)
Berbicara modus operandi penulis berangkat dari permasalahan yang baru terjadi pada kasus kekerasan pembacokan seorang wanita yang dikenal masih muda di kabupaten bireun tepatnya di Jl Bendungan Desa Beunyot kecamatan Juli. Pada kasus tesebut pihak kepolisian mengatakan bahwasanya modus yang digunakan pelaku menggunakan Modus Operandi, kata tersebut memungkingkan dapat membingungkan masyarakat atau orang yang belum pernah mendengar kata tersebut. jadi penulis berinisiatif ingin memberikan penjelasan atau pemahaman apa sih itu modus
Operandi?
Nah sebelum penulis menulis tentang modus operandi adakala baik nya kita membaca dahulu landasan hukum terkait kasus tersebut yang terjadi pada korban sebagai bahan tambahan seputar ilmu pengetahuan.
“ Secara Yuridis, pasal 285 KUHP (kitab undang-undang hukum pidana) yang menyatakan sebagai berikut; “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengannya diluar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun”.
Dan pasal 340 KUHP menjelaskan; barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan berencana dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara semntara selama-lamanya dua puluh tahun”.
Kedua UU tesebut merupakan landasan hukum kepada pelaku pembunuhan yang dilakukan secara berencana. Alhamdulillah pada kasus di bireun tersebut, korban masih diberikan umur dan sedang dirawat intensif setalah mendapat rujukan ke rumah sakit Zainal Abidin, mari kita doakan korban agar lepas sembuh agar bisa menjalani aktivitas sebagaimana mestinya. Kita juga berharap kepada pejabat berwenang untuk dapat menuntaskan kasus tersebut sebagaimana aturan yang telah tertulis dalam hokum positif.
Masuk ke inti pembahasan, Modus Operandi menurut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yakni lebih kepada kecenderungan usaha pelaku mengajak korban ke tempat yang aman (41,94%) atau korban dirayu (21,5%) modus ini juga dapat diketahui bahwasanya korban dan pelaku saling mengenal.
Itulah penjelasan modus operandi yang dapat penulis cantumkan dalam tulisan ini, sebagaimana pengertian tersebut penulis berdasarkan sumber dari buku Kriminologi karangan Made Darma Weda. Semoga bermanfaat !!
Mengangkat topik-topik yg sedang hangat merupakan suatu improvisasi yg sangat baik. Mantap @lucky22 👍🏻
Makasih bang reja... Mohon doa dan bimbingan ubtuk tagged nya bg
Makasih bang reja... Mohon doa dan bimbingan ubtuk tagged nya bg
Mantap bangets, teruskan postingan ini. Cuma tagnya besok di ganti yaa.
#law #indonesia #esteem #freedom #ksi atau #democration #regulation dan sebagainyaa yang termasuk tranding
Iya bang, mohon bimbingan nya... Bisa minta wa nya bg?