Fungsi lingkungan serta untuk mencegah kotaminasi
lingkungan yang berkaitan dengan keberlangsungan hidup manusia dan alam. Melestarikan lingkungan berarti menjaga kelangsungan hidup manusia dan alam. Pelestarian lingkungan ialah upaya sistematis dan terpadu untuk menjaga fungsi lingkungan serta untuk mencegah kontaminasi dan kerusakannya.Ini bisa dicapai melalui perencanaan yang baik,pemanfaatan, pemeliharaan, pelestarian, pengawasan, dan hukuman.
Tulisan ini menguraikan pembahasan pelestarian lingkungan yang ditinjau dari yurisprudensi Islam dan sistem hukum Indonesia.
Foto ini bertujuan untuk meningkatkan wawasan dan pemahaman untuk melestarikan ekologi secara holistik. Di atas segalanya, tulisan ini memberikan aspek hukum pelestarian lingkungan yang menekankan studi eksploratif. Yaitu untuk mengeksplorasi pelestarian lingkungan dari dua perspektif yaitu yurisprudensi Islam dan hukum hukum.
Tulisan ini merupakan penelitian pustaka di alam. Pendekatan yang digunakan adalah yang empiris-normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum positif menyatakan bahwa govenrment bertanggung jawab atas pelestarian lingkungan. Negara menjamin hak setiap warga negara untuk memiliki lingkungan yang baik dan sehat.Akibatnya, setiap orang harus menjaga lingkungan dan mengendalikan kontaminasi dan kerusakan.
Yes lingkungan lestari, penduduk berseri