PERINGATAN UNTUK TRAVELLER

in #rule7 years ago

KRONOLOGI LAHIRNYA ATURAN PEMBATASAN POWERBANK

Seperti diberitakan oleh detik.com, insiden terbakarnya salah satu tas penumpang terjadi saat pesawat masih boarding di Bandara Internasional Baiyun Guangzhou. Penerbangan dengan nomor CZ3539 tujuan Shanghai akhirnya harus menunda keberangkatannya. Penumpang Pesawat jenis Boeing 777-300ER itu akhirnya dipindahkan ke pesawat lain untuk terbang ke Shanghai.

powerbank4.jpg
(Sumber Gambar )

Sesuai hasil penyelidikan, terbakarnya tas dalam kabis pesawat dikarenakan powerbank yang dibawa oleh salah satu penumpang. Hal ini juga dapat dilihat pada video yang tersebar luas secara online (youtube). Dimana nampak tas terbakar dan para pramugari mencoba memdamkannya.
Ini tentunya menjadi alarm tersendiri bagi seluruh maskapai dunia untuk mengatur kembali regulasi tentang powerbank yang boleh dibawa ke dalam kabin atas dan kabin tercatat. Oleh karena ini pula Kementerian Perhubungan RI akhirnya membuat regulasi khusus tentang ini.

ATURANNYA MANA?

Akhirnya Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2018 tentang Ketentuan Membawa Pengisi Baterai Portabel dan Baterai Litium Cadangan pada Pesawat Udara. Aturan tersebut berlaku per 9 Maret 2018.

powerbank1.jpg
(Sumber Gambar : Koleksi Pribadi)

"Mencegah lebih baik daripada mengobati. Surat Edaran ini untuk mencegah agar hal tersebut tidak terjadi di Indonesia. Mengingat sudah adanya kejadian dan kajian terkait bahayanya membawa powerbank dan baterai lithium cadangan dengan ukuran daya tertentu pada penerbangan. Jadi kami mengawasi dari awal terutama terkait besaran daya dari peralatan-peralatan tersebut. Hanya peralatan dengan daya yang besar yang kami tangkal, yang kecil silahkan saja dengan perlakuan tertentu sesuai aturan, hal ini juga mulai diatur diberbagai negara maju dalam hal penerbangan, yang selalu responsif demi menjaga keselamatan penerbangan" ujar Agus (Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI).

POIN-POIN ATURAN MEMBAWA POWERBANK KE MASKAPAI

Poin-poin yang dapat dilihat dari aturan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Maskapai domestik dan asing harus menanyakan kepada setiap penumpang pada saat proses lapor diri (check-in) terkait kepemilikan powerbank atau baterai lithium cadangan.
  2. Maskapai harus memastikan bahwa powerbank atau baterai lithium cadangan yang dibawa penumpang dan personel pesawat udara harus memenuhi beberapa ketentuan. Diantaranya bahwa powerbank atau baterai lithium cadangan yang dibawa di pesawat udara tidak terhubung dengan perangkat elektronik lain.
  3. Maskapai harus melarang penumpang dan personel pesawat udara melakukan pengisian daya ulang dengan menggunakan powerbank pada saat penerbangan.
  4. Powerbank atau baterai lithium cadangan tersebut harus ditempatkan pada bagasi kabin dan dilarang pada bagasi tercatat.
  5. Peralatan yang boleh dibawa hanya yang mempunyai daya per jam (watt-hour) tidak lebih dari 100 Wh.
  6. Sedangkan peralatan yang mempunyai daya per jam (watt-hour) lebih dari 100 Wh (Wh < 100) tapi tidak lebih dari 160 Wh (100 ≤ Wh ≤ 160) harus mendapatkan persetujuan dari maskapai dan diperbolehkan untuk dibawa maksimal dua unit per penumpang.
  7. Untuk peralatan yang mempunyai daya per jam lebih dari 160 Wh (Wh ≥ 160) atau besarnya daya per jam (watt-hour) tidak dapat diidentifikasi, maka peralatan tersebut dilarang dibawa ke pesawat udara.
  8. Untuk peralatan powerbank atau baterai lithium cadangan yang tidak mencantumkan keterangan jumlah Wh maka perhitungan jumlah Wh dapat diperoleh dengan beberapa cara seperti yang tercantum di SE tersebut. Apabila jumlah tegangan/ voltase (V) dan jumlah arus/ kapasitas (Ah) diketahui maka perhitungan daya per jam (Wh) dapat dikalkulasikan dengan rumus E = V x I.
  9. Untuk semua Penyelenggara Bandar Udara diinstruksikan untuk menginfomasikan kepada setiap penumpang dan personel pesawat udara terkait ketentuan membawa Powerbank atau baterai lithium cadangan pada pesawat udara sebagaimana tercantum dalam ketentuan di atas
  10. Penyelenggara bandara harus memastikan penumpang dan personel pesawat udara tidak membawa Powerbank atau baterai lithium cadangan dalam bagasi tercatat. Serta harus memastikan daya per jam powerbank atau baterai lithium cadangan yang ditemukan saat pemeriksaan keamanan di Security Check Point (SCP) sesuai dengan ketentuan-ketentuan di atas.

CARA MENGKONVERSI mAh KE Wh DAN SEBALIKNYA

Perhitungan daya per jam (Wh) dapat dikalkulasikan dengan rumus E = V x I.

E = daya per jam, satuannya adalah watt-hour (Wh),
V = tegangan, satuannya adalah volt (V),
I = arus, satuannya adalah ampere (Ah).

Misalkan:
V = 5 Volt
I = 20 Ah
Maka E = 5*20 = 100 Wh

powerbank2.jpg
(Sumber Gambar : Koleksi Pribadi)

Nah kebanyakan powerbank hanya memberi nilai nya dengan satuan mAh, lalu bagaimana cara menkonversikannya ke Wh?

Mari kita konversikan! Misal:
Tertera di powerbank 10.000 mAh
Maka berapa Wh ??
10.000 mAh = 10 Ah
Dan biasanya tertera juga tegangannya di powerbank, misalkan seperti powerbank yang saya pakai memiliki tegangan 3,85 V.
maka E = 3,85*10 = 38,5 Wh (Maka masih dalam batas boleh dibawa)

Batas maksimalnya adalah Wh ≥ 160, mari kita konversikan dalam mAh batas ini

Batas maksimal boleh dibawa ke kabin E = 100 Wh
Batas maksimal yang harus dengan persetujuan maskapai E = 160 Wh
misalkan V = 3,85 V
maka I = E/V
I = 100/3,85 = 25,97 Ah
I = 160/3,85 = 41,55 Ah
kalau mau dijadikan ke mAh maka dikalikan dengan 1000
Jadinya 25,971000 = 25.970 mAh dan 41,551000 = 41.550 mAh

Demikian proses konversinya. Sudah bisa kan mengkonversinya?

KESIMPULANNYA
Kemanapun kita pergi, alat transportasinya haruslah aman. Sehingga aturan ketat pada armada transportasi haruslah didukung demi keselamatan penumpang. Apalagi maskapai yang menjadi alat transportasi udara yang resiko nya sangat tinggi sehingga aturannya pun harus sangat ketat. Mari kita dukung pemerintah dalam meminimalisir kecelakaan pada alat transportasi. Dan bagi traveller sudah semestinya mawas diri dalam hal ini. Apalagi traveller ZAMAN NOW yang membutuhkan energi lebih untuk kehidupan dunia maya nya pastilah sangat akrab dengan powerbank ini.

MARI BUDAYAKAN PATUH ATURAN

powerbank3.jpg
(Sumber Gambar : Koleksi Pribadi)

REFERENSI
http://hubud.dephub.go.id/?id/news/detail/3485
https://news.detik.com/internasional/3886138/powerbank-terbakar-di-kabin-pesawat-maskapai-china-ditunda-3-jam

Sort:  

Suka terbang, suka powerbank, atau suka keduanya ini?! Asal jgn suka meledak pula.. hehehehe

Coin Marketplace

STEEM 0.19
TRX 0.15
JST 0.029
BTC 63039.96
ETH 2549.01
USDT 1.00
SBD 2.78