Kajian Fiqh Munakahat Part 3 | Defenisi Nikah

in #aceh6 years ago (edited)


Defenisi Nikah

Nikah menurut etimologi (bahasa) adalah الضم yang berarti bergabung atau الإجتماع yang berarti berkumpul,dipahami dari bahasa Arab ketika pohon miring dan saling bergabung (berdempetan),mereka berkata تناكحت الأشجار "pohon-pohon saling menikah"

Nikah menurut terminologi syari'at adalah sebuah aqad yang mencakupi pembolehan wath'i (bersetubuh) dengan menggunakan lafadh kata kerja dari mashdar انكاح "menikahkan" atau تزويج "mengawinkan".

Nikah secara haqiqat digunakan pada aqad sedangkan secara majaz digunakan pada bersetubuh.

Namun redaksi Syaikhul Islam dan kitab At-tuhfah dan juga kitab An-nihayah menyebutkan bahwa bersetubuh merupakan pengertian nikah secara bahasa.

Sementara redaksi Al-khatib : orang Arab menggunakan kata nikah untuk bersetubuh dan 'aqad.

Imam Nawawy dalam kitab syarh muslim berkata : Nikah secara bahasa adalah bergabung dan bersetubuh.

Abu Al-qasim Az-zujajy berkata : Nikah dalam bahasa Arab bermakna bersetubuh dan aqad.

Kemudian berkata Abu 'Aliy Al-farisy berkata : orang Arab membedakan pemakain kata nikah dengan perbedaan yang halus,jika mereka berkata نكح فلانة "sifulanah telah menikah" itu maksudnya sifulanah sudah diaqad nikahkan.Jika mereka berkata نكح امرأته "dia telah menikahi istrinya" itu maksudnya dia telah menggauli istrinya.


والله أعلم بالصواب والخطاء

Referensi utama : i'anatutthalibin


Kurikulum Kajian Fiqh Munakahat

1.Kijian Fiqh Munakahat Part 1 | Dalil tentang nikah

2.Kijian Fiqh Munakahat Part 2 | Bahaya tidak menikah


Posted from my blog with SteemPress : https://rhampagoe.000webhostapp.com/2018/08/kajian-fiqh-munakahat-part-3

Sort:  

Excellent article. I learned a lot of interesting and cognitive. I'm screwed up with you, I'll be glad to reciprocal subscription))