Kembali Sucinya Jiwa dengan Dzakat Fitrah

Dalam menyempurnakan keislaman seorang hamba, baik itu muslim maupun muslimah, sudah menjadi kewajiban dalam menunaikan kelima rukun islam, Syahadat, sholat, puasa, dzakat, dan haji, menjadi pondasi penting dalam kehidupan.
Di penghujung Ramadhan sudah menjadi tradisi bagi masyarakat di Aceh untuk menunaikan ibadah dzakat. Sejatinya membayar dzakat dapat dilakukan diawal Ramadhan. Menurut pendapat saya pribadi kenapa mayoritas umat muslim di Indonesia membayar dzakat di penghujung ramadhan, dikarenakan pemuka agama di masing masing desa dapat lebih mudah membentuk badan Amil yang sudah disepakati dan disetujui oleh kepala desa, badan Amil yang sudah dibentuk dapat mengumpulkan informasi terkait orang orang yang berhak menerima dzakat dan dengan dibukanya penerimaan dzakat di akhir ramadhan dapat dengan mudah didistribusikan langsung kepada orang orang yang berhak menerima dzakat.

Dalam hal ini amil dzakat dipimpin langsung oleh oleh Kepala dusun atau yang lebih dikenal sebagai Kadus, kadus merupakan atasan dari setiap kepala lorong atau yang lebih dikenal dengan Keplor. Ketika masyarakat hendak menunaikan dzakat maka Kadus didampingi Tgk Imum Dusun lah yang menerima dan melakukan ijab kabul (serah terima) sesuai dengan dusunnya masing masing. Ketika dzakat sudah dikumpulkan maka Kadus akan menghitung jumlah total dzakat yang diterima. setelah menghitung barulah kadus menakar dari jumlah penerima dzakat atau yang kerap di sebut Asnaf yang terdiri atas 8 golongan diantaranya,
| No. | Asnaf (Golongan yang berhak menerima dzakat) |
|---|---|
| 1. | Fakir |
| 2. | Miskin |
| 3. | Amil |
| 4. | Mualaf |
| 5. | Riqab (budak) |
| 6. | Gharim (Orang yang berhutang) |
| 7. | Fisabilillah |
| 8. | Ibnu Sabil |
Desa Uteunkot mempunyai 5 dusun yang tersusun berdasarkan abjad mulai dari Dusun A hingga Dusun E, dan masing masing dusun lebih kurang memiliki 3 lorong.

Setelah menakar jumlah beras dan asnaf yang akan menerima dzakat maka dzakat tersebut di berikan tanggung jawab kepada masing masing kepala lorong atau keplor yang nantinya akan menjadi amil dzakat yang akan langsung terjun ke lapangan guna menyalurkan dzakat yang akan dibagikan. Sistem sederhana namun dapat adil dan merata dalam penyaluran dzakat fitrah.
