Dugaan Pelecehan Seksual, Penagih Iuran Air Di Banda Baro Terancam CambuksteemCreated with Sketch.

in #steempress6 years ago (edited)


Polisi menghadirkan tersangka dalam konferensi pers kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka yang bersala di Kecamatan Banda Baro, Aceh Utara, di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (5/12)

ACEH UTARA – Diduga melakukan aksi pelecehan seksual terhadap korbannya, seorang penagih iran air di Kecamatan Banda Baro, Kabupaten Aceh Utara, terancam hukuman cambuk sesuai Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Jinayat.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP. Indra T. Herlambang melalui Kanit PPA, Ipda Lilisma Suryani, Kamis (5/12) mengatakan, tersangka pelaku pelecehan seksual yang berinisial NZ(34) diduga melakukan aksinya pada Empat orang korban dalam medio waktu tahun 2017 sampai 2019.

“ Keempat orang korban tersebut yakni, tiga orang anak di bawah umur berinsial C, F dan N, dan satu orang ibu dari salah satu tiga anak tersebut yakni FY. Tersangka melakukan perbuatan itu terhadap korban terakhir, pada Minggu (27/10), di rumah neneknya korban,” kata Lilisma..

Disebutkan Lilisma, korban C mengaku pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka terhadap dirinya sudah dua kali dalam tahun 2019. Kejadian pertama saat itu, korban sedang membuat minum di dapur, lalu datang tersangka, melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan tersebut.

 Sedangkan kejadian kedua, pada hari Minggu, tersangka datang ke rumah, untuk menagih iuran sumur bor milik desa. Karena nenek korban tidak ada, tersangka berpura-pura ngobrol dengan korban, cerita Ipda Lilis.

Lanjut Lilis, tersangka menyebutkan kalau air sumur bor sudah hidup pada korban, lalu korban masuk ke kamar mengambil jelbab untuk mengambil air itu. Akan tetapi tersangka mengikutinya ke kamar. Dan kemudian memeluk serta menindih tubuh korban.

“Sedangkan kejadian yang menimpa tiga korban lain di waktu yang berbeda, ada yang tahun 2018 dan 2019. Namun, mereka tidak berani melapor karena dianggap itu aib. Akan tetapi ketika menimpa anaknya, ibu dari korban ini geram dan langsung melaporkannya ke polisi,” ujarnya.

 Atas perbuatan tersangka, diancam dengan Pasal 47 qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. Dengan ancaman hukuman cambuk 90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas murni, atau penjara paling lama 90 bulan. (Muchlis)




Diterbitkan dari portal media online Zonamedia.co menggunakan SteemPress : https://zonamedia.co/news/pelecehan-seksual-penagih-iuran-air-di-banda-baro-terancam-cambuk/

Coin Marketplace

STEEM 0.05
TRX 0.28
JST 0.043
BTC 67761.02
ETH 1960.82
USDT 1.00
SBD 0.38