KIP Bireuen Lantik 51 PPK, Mulai Keuchik Sampai Keluarga Plus Kawan Akrab
.
Bireuen- Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen Mukhtaruddin, Kamis,(1/3/2018), melantik dan mengambil Sumpah 51 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2019 di Aula lama Sekdakab Bireuen.
Data yang diperoleh media ini dari 51 PPK yang dilantik dan diambil sumpah terdapat 5 Keuchik (Kepala Desa-red) dan 3 orang berasal dari keluarga Komisioner KIP Bireuen. Sementara puluhan lainnya yang diluluskan diduga kuat berasal dari kawan akrab dari anggota KIP serta titipan dari kalangan tertentu.
Lima Keuchik yang dilantik berasal dari Kecamatan Kutablang 1 Orang, dari Samalanga 3 orang, Juli 1 orang. PPK dari keluarga komisioner KIP dari Kecamatan Jangka 1 Orang, Gandapura 1 Orang dan Juli 1 Orang sementara titipan lainya tersebar di beberapa kecamatan.
Mukhtaruddin dalam sambutannya berharap kepada anggota PPK agar tetap menjaga integritas dan terus belajar Undang-undang dan peraturan yang berlaku. Dia meminta supaya menjaga kekompakan dan kebersamaan, jangan saling bersaing. Jaga koordinasi dan komunikasi dengan pihak kecamatan masing-masing.
“Kalau ada permasalahan yang tidak mampu diselesaikan, konsultasi dengan kami agar bisa dicari solusinya,”ujar Mukhtar.
Sementara itu Divisi SDM sekaligus panitia dalam penerimaan anggota PPK dan PPS Agusni SP beberapa hari yang lalu saat ditanya media ini kebanyakan yang lulus PPK berasal dari Keluarga maupun kolega dekat Komisioner anggota KIP Bireuen. Agusni berkilah bahwa pihaknya dalam menentukan kelulusan berdasarkan hasil yang didapat dari nilai tes tertulis.
“Kami meluluskan berdasarkan hasil nilai tes tertulis,”pungkas Agusni.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Bireuen, Bob Mizwar S STP M SI saat dikonfirmasi media ini Jumat,(23/2/2018), terkait adanya perangkat desa maupun Keuchik rangkap jabatan sebagai penyelenggara Pemilu (PPK), mengatakan berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada pasal 51 tentang larangan bagi perangkat desa dan Pasal 29 larangan bagi kepala desa (Geuchik-red), Qanun Bireuen Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pemerintahan Gampong,Kepala desa maupun perangkat desa dilarang merangkap Jabatan.
Diakui Bob Mizwar memang secara aturan dalam pasal 51 dan 29 ada disebutkan tentang larangan kepala desa dan perangkat tidak boleh menduduki jabatan lainnya yang ditentukan oleh peraturan perundangan-undangan.
“Namun tidak disebutkan secara tegas tentang larangan kepala desa apakah menjadi anggota PPK atau PPS.Pada prinsipnya memang keuchik dan perangkat desa dilarang merangkap jabatan, cuma saja tidak disebutkan secara tegas seperti menjadi anggota PPK, PPS dan lainnya,” jelas Bob Mizwar. (Fajri Bugak)