Virtual Currency or Cryptocurrency, BI?
Pertama kali mendengar istilah Virtual Currency (VC) adalah ketika Peraturan Bank Indonesia (PBI) no 18 tahun 2016 mengenai larangan kegiatan sistem pembayaran dengan menggunakan VC diumumkan.
Pemilihan istilah ini cukup mengherankan karena tidak memakai istilah cryptocurrency yang telah umum dipakai, yang berkaitan dengan mata uang di internet laksana Bitcoin, Ripple, Etherium, Litecoin, nxt, dan sebagainya.
(https://m.detik.com/inet/cyberlife/d-3856913/virtual-currency-atau-cryptocurrency-bi)