Konsolidasi Kelembagaan Gampong
Konsolidasi Kelembagaan Gampong dalam Pembangunan dan Pemberdayaan.
Bersama Camat Peusangan dengan Steakholder Perangkat dan Non Perangkat Gampong Pante Lhong Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. Rabu 10.10.2018.
Kegiatan ini merupakan perwujudan dari Pembelajaran Mandiri Aparatur Desa / Gampong atau saat ini dikenal dengan sebutan PbMAD. Dimana para perangkat atau aparatur desa berhak mendapatkan pelatihan atau arahan memperkenalkan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sesuai kelembagaannya.
Pemerintahan Aceh dengan Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) merincikan struktur fungsional dan teknis daripada aparatur desa, diantaranya yang sejalan dengan koridor koordinasi yaitu Keuchik (Kepala Desa), Tuhapuet (Badan Perwakilan Desa) dan Imum Meunasah (Imam/Pemuka Agama).
Ketiga kelembagaan tersebut memiliki perannya masing-masing, Keuchik adalah pengendali jalannya roda pemerintahan dengan Visi dan Misinya dalam membangun desa yang diselaraskan kesepakatan bersama masyarakat. Tuhapuet mengawasi jalannya roda pemerintahan dan Imam Meunasah menjalankan fungsi kemashalatan ummat.
As a follower of @followforupvotes this post has been randomly selected and upvoted! Enjoy your upvote and have a great day!
Congratulations @murizalpangeran! You have completed the following achievement on the Steem blockchain and have been rewarded with new badge(s) :
Award for the number of upvotes
Click here to view your Board of Honor
If you no longer want to receive notifications, reply to this comment with the word
STOP
Do not miss the last post from @steemitboard: