Tujuan Membuat Akun Lembaga di Steemit, antara Kepentingan Jangka Panjang dan....
Pada postingan sebelumnya, saya sudah memaparkan perjuangan menbuat akun Steemit bagi lembaga tempat saya bekerja, yakni Bawaslu atau Panwaslih Kota Lhoksuemawe. Namun, pimpinan lainnya tidak terlalu paham soal ini dan berpikir secara rumit.
Bahwa sejauh telaahan staf hukum, Mahlil Zakaria, tidak terdapat aturan hukum yang secara eksplisit melarang intansi pemerintah melakukan monetisasi terhadap akun media sosialnya atau menggunakan media sosial/blog berbasis blockchain yang dapat menerima imbalan/keuntungan komersil.
"Namun secara etika dan moralitas hal tersebut kurang patut dilakukan hal ini didasarkan pada prinsip bahwa media sosial pemerintah bertujuan sebagai sarana pelayanan publik dan informasi, bukan untuk mencari keuntungan komersial atau pendapatan pribadi/lembaga," ini pandangan hukum Mahlil.
Saya berpandangan lain, tidak ada tujuan mencari keuntungan dari pembuatan akun tersebut. Tujuan utamanya adalah mengamankan data dan informasi serta kegiatan yang kami lakukan.
Lagi pula, dalam kondisi seperti ini, sangat sulit mendapatkan keuntungan dari postingan khusus pemilu dan demokrasi. Steemian tidak akan senang memberikan kurasi jenis postingan seperti itu.
Pengelolaan media sosial Panwaslih Kota Lhokseumawe yang profesional memberikan ruang dan potensi keuntungan komersial untuk lembaga dengan memanfaatkan fitur monetisasi dan jejaring blog berbasis blockchain.
Namun jika merujuk pada regulasi terkait tujuan pelayanan informasi publik serta pemanfaatan media sosial, keuntungan komersil bukanlah tujuan yang diharapkan melainkan untuk menciptakan keterbukaan, komunikasi yang efektif dan interaktif, serta saling menguntungkan antara instansi pemerintah dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan humas pemerintah serta dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meskipun tidak terdapat aturan hukum yang secara eksplisit melarang instansi pemerintah melakukan Monetisasi akun media sosial dan penggunaan jejaring blog berbasis blockchain, hal tersebut tidak atau belum dapat diterapkan sepenuhnya di instansi Panwaslih Kota Lhokseumawe mengingat prinsip dasar pemanfaatan media sosial instansi pemerintah bertujuan sebagai sarana pelayanan publik dan informasi bukan untuk mencari keuntungan komersial atau pendapatan pribadi/lembaga, disamping itu Panwaslih Kota Lhokseumawe bukanlah Badan Layanan Umum (BLUD) atau BUMN/BUMD.
Penggunaan jejaring blog berbasis blockchain seperti Steemit bukan merupakan saluran komunikasi resmi yang diadopsi secara nasional oleh instansi pemerintah, namun dapat dimanfaatkan secara komunitas atau individu yang berkeja di instansi pemerintah.[]
Saran
Menyarankan kepada pimpinan Panwaslih Kota Lhokseumawe untuk:
- tidak menerapkan atau menunda penggunaan jejaring blog berbasis blockchain seperti Steemit sebagai akun instansi dan akun media sosial Panwaslih Kota Lhokseumawe karena berpotensi melanggar prinsip-prinsip dasar dan etika pemanfaatan media sosial instansi pemerintah;
- penggunaan jejaring blog berbasis blockchain seperti Steemit dapat diterapkan oleh individu pada jajaran Panwalih Kota Lhokseumawe sebagai salah satu bentuk inovasi dalam penyebaran informasi kegiatan Panwaslih Kota Lhokseumawe; dan
- mengoptimalkan layanan informasi publik dan publikasi melalui media sosial dan website resmi serta website PPID Panwaslih Kota Lhokseumawe.



🎉 Congratulations!
Your post has been upvoted by the SteemX Team! 🚀
SteemX is a modern, user-friendly and powerful platform built for the Steem community.
🔗 Visit us: www.steemx.org
✅ Support our work — Vote for our witness: bountyking5
Curated By @ heriadi
Are you available for the curator application?