Keselamatan dan keamanan Pekerja

in #indonesia7 years ago

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) atau orang di luar sana menyebutnya dengan health safety environment (HSE).

image

Safety sekarang sangat di butuhkan oleh perusahan-perusahaan Undang-Undang No. 1/1970 dan No. 23/1992. yang melakukan kegiatan-kegiatan extrime atau pun tidak extrime. Kenapa setiap perusahaan harus menggunakan tenaga safety? Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Karena keselamatan dan kesehatan kerja untuk mengawasi para pekerja dan memberi arahan kepada para pekerja agara dapat terhindari dari resiko akibat kerja.

image

Keselamatan dan Kesehatan kerja sangat berpengaruh besar terhadap kegiatan-kegiatan dalam program perencanaan kerja. Bagaimana tidak, sebelum melakukan program kegiatan untuj tahap penerimaan pekerja, para pengawas harus memeriksa kesehatan untuk calon pekerja agar disaat bekerja para pekerja tidak mengeluh sakit dan jika ada para pekerja tidak mampu melakukan pekerjaan yang berat dan bisa di sesuikan di mana posisi yang bisa diisi untuk bekerja. Undang-undang nomor 14 tahun 1969 tentangKetentuan-ketentuan Pokok mengenai Pekerja.

Pengawasan ini dilakukan oleh orang-orang yang sudah terlatih dan memeliki sertifikat pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja agar para kerja selalu aman dan nyaman dalam melakukan kegiatannya.
Sayangi diri anda sayangi keluarga anda yang menunggu di rumah..
Lalukanlah pekerjaan yang baik dan benar..karena keluarga selalu menanti di rumah
Selalau SAFETY FIRST

image

Sort:  

Keep your health...

Safety first yg betol kang roy....