Tepat Waktu, Bupati Pidie Jaya Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK RI Perwakilan Aceh, Komitmen Wujudkan Tata Kelola Keuangan Transparan
Banda Aceh, 31 Maret 2026 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya menunjukkan komitmennya dalam pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel. Bupati Pidie Jaya, H. Sibral Malasyi, M.A., S.Sos., M.E., secara langsung menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh.
Penyerahan yang berlangsung pada Selasa, 31 Maret 2026, di kantor BPK RI Perwakilan Aceh ini dilakukan bersamaan dengan tujuh kabupaten/kota lainnya di seluruh Aceh. Tepatnya, delapan pemerintah daerah hadir dalam agenda tahunan tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang mewajibkan penyerahan laporan keuangan sebelum memasuki tahap pemeriksaan.
Dalam sambutannya usai penyerahan, Bupati Sibral Malasyi menegaskan bahwa LKPD Unaudited adalah pintu awal bagi proses audit yang akan dilakukan oleh BPK. “Ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud nyata tanggung jawab kami kepada rakyat Pidie Jaya. Kami ingin memastikan setiap rupiah anggaran dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Bupati.
Komponen Laporan yang Diserahkan Lengkap
Adapun dokumen LKPD Unaudited yang diserahkan memuat sejumlah komponen utama secara lengkap, antara lain:
- Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
- Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL)
- Neraca
- Laporan Operasional (LO)
- Laporan Arus Kas (LAK)
- Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
- Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)
Selain tujuh komponen utama tersebut, Pemkab Pidie Jaya juga turut menyertakan dokumen pendukung yang tidak kalah penting, seperti:
· Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJ) Kepala Daerah.
· Hasil reviu dari Inspektorat Daerah sebagai pengawas internal.
· Laporan Ikhtisar Realisasi Kinerja Pemerintah Daerah.
· Ikhtisar Laporan Dana Desa, yang menunjukkan pengelolaan dana desa secara transparan.
Tujuan: Transparansi, Akuntabilitas, dan Kelancaran Audit
Penyerahan LKPD Unaudited ini bertujuan utama untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas publik dalam pengelolaan keuangan daerah. Dengan penyampaian yang tepat waktu (tepat pada 31 Maret 2026), pemerintah daerah diharapkan mampu memenuhi standar tata kelola keuangan yang baik (good governance). Hal ini juga krusial untuk mendukung kelancaran proses pemeriksaan yang akan segera dimulai oleh BPK.
Selanjutnya, BPK RI Perwakilan Aceh akan memasuki tahap pemeriksaan mendalam terhadap laporan keuangan tersebut. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai kewajaran penyajian laporan keuangan daerah, termasuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian intern, serta aspek lainnya. Melalui proses ini, Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya berharap dapat mempertahankan kualitas pelaporan keuangan yang baik, yang pada gilirannya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Pendampingan Bupati oleh Jajaran Senior Pemkab
Pada acara penyerahan yang khidmat tersebut, Bupati Pidie Jaya didampingi oleh sejumlah pejabat tinggi daerah. Mereka adalah:
· Sekretaris Daerah Pidie Jaya
· Asisten Administrasi Umum Setdakab
· Inspektur Pidie Jaya
· Kepala Badan Pengelolaan Keuangan (BPKK) Pidie Jaya
· Kepala Bagian Hukum Setdakab
· Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Publik (Prokopim) Setdakab
Kehadiran para pejabat ini menandakan keseriusan dan koordinasi lintas sektor di lingkungan Pemkab Pidie Jaya dalam mempersiapkan laporan keuangan yang kredibel.
Penyerahan LKPD Unaudited ini menjadi bukti komitmen kuat Pemkab Pidie Jaya dalam memperkuat tata kelola keuangan yang transparan, teratur, dan akuntabel. Langkah ini diharapkan menjadi fondasi kokoh untuk peningkatan berkelanjutan dalam pengelolaan anggaran daerah di masa mendatang. Masyarakat kini menanti hasil pemeriksaan BPK sebagai cermin akhir dari integritas pengelolaan keuangan Kabupaten Pidie Jaya untuk tahun anggaran 2025.
(CM)


