Tahap Desain dan Perencanaan adalah fondasi pendaftaran tanah berbasis blockchain yang berfokus pada penentuan cakupan, penyusunan kerangka regulasi untuk pengakuan hukum, serta pelibatan pemangku kepentingan agar sistem dipercaya
Ini merupakan kerangka kerja yang sangat baik untuk mengembangkan sistem pendaftaran tanah berbasis blockchain di Indonesia guna memerangi korupsi. Tahap Desain dan Perencanaan awal sangat penting karena membangun fondasi bagi keseluruhan proyek. Tahap ini memastikan sistem tidak hanya andal secara teknis tetapi juga patuh hukum, dapat diterima secara sosial, dan mampu mengatasi kelemahan sistem yang ada.
Tahap Desain dan Perencanaan terdiri dari tiga pilar yang saling terkait: Mendefinisikan Cakupan, membangun Kerangka Regulasi, dan melakukan Keterlibatan Pemangku Kepentingan yang kuat. Masing-masing komponen ini memainkan peran penting dalam membentuk sistem pendaftaran tanah yang transparan, efektif, dan tepercaya.
Mendefinisikan cakupan melibatkan identifikasi yang jelas tentang apa yang akan dan tidak akan dilakukan oleh sistem. Karena tujuan utamanya adalah untuk menghilangkan korupsi, cakupan tersebut harus berfokus pada area yang paling rentan terhadap penipuan. Sistem setidaknya harus menangani pengalihan kepemilikan dengan aman, karena ini adalah titik manipulasi yang paling umum.
Fitur tambahan dapat mencakup pencatatan bebanan, seperti hipotek atau hak gadai, agar dapat dilihat oleh semua pihak, dan mengintegrasikan informasi zonasi untuk mencegah konstruksi ilegal atau penyelewengan penggunaan lahan. Cakupan yang terdefinisi dengan baik membantu menjaga fokus pembangunan pada penyelesaian ketidakjelasan dan penipuan dalam pencatatan pertanahan.
Sistem berbasis blockchain tidak dapat beroperasi secara terpisah dari hukum. Oleh karena itu, pembentukan Kerangka Regulasi sangat penting untuk memastikan bahwa proses digital baru ini memiliki kewenangan hukum yang sama atau lebih besar dibandingkan sistem berbasis kertas yang digantikannya.
Tantangan utamanya terletak pada memastikan bahwa hak atas tanah berbasis blockchain, yang dilindungi oleh kontrak pintar, diakui secara hukum oleh pengadilan dan lembaga pemerintah Indonesia. Hal ini mungkin memerlukan reformasi hukum atau penafsiran ulang terhadap undang-undang yang ada, seperti Undang-Undang Pokok Agraria, untuk mengakui bukti kepemilikan kriptografi melalui kunci publik dan privat, alih-alih segel dan tanda tangan tradisional.
Integrasi dengan prosedur hukum dan peradilan yang ada juga diperlukan, terutama untuk sengketa pertanahan. Kerja sama dengan para profesional hukum sangat penting untuk menciptakan kerangka kerja yang memberikan catatan blockchain kekekalan dan otoritas resmi yang diperlukan, sehingga memungkinkannya berfungsi sebagai entri pendaftaran tanah yang sah.
Tahap Keterlibatan Pemangku Kepentingan mungkin merupakan elemen paling krusial untuk memastikan adopsi yang meluas. Tahap ini melibatkan pelibatan semua pihak terkait dalam proses desain sejak awal. Para pemangku kepentingan ini meliputi Badan Pertanahan Nasional (BPN), kantor pertanahan, pemilik dan pembeli tanah, dan profesional hukum seperti notaris dan pengacara. Melibatkan mereka membantu mengidentifikasi kebutuhan dunia nyata dan mengantisipasi kemungkinan resistensi, seperti kekhawatiran tentang literasi digital di antara pemilik tanah atau keamanan data di dalam instansi pemerintah.
Melalui keterlibatan aktif, proyek ini membangun kepercayaan dan penerimaan, mengubah para pemangku kepentingan dari pengamat pasif menjadi mitra aktif dalam memerangi korupsi. Partisipasi mereka memastikan bahwa sistem yang dihasilkan praktis, adil, dan diterima oleh masyarakat yang ingin dilayaninya.
Mpu Gandring ingin memberantas korupsi di Indonesia dengan teknologi blockchain! Anda ingin mendukung?
- Follow akun Mpu.
- Upvote dan resteem postingan Mpu.
- Share di Instagram, Facebook, X/Twitter dll.
- Biar pemerintah mendengar dan menerapkannya.






Upvoted! Thank you for supporting witness @jswit.