Satpol PP dan Bea Cukai Gelar Razia Teratur Rokok Ilegal pada hari Selasa 30 September 2025 di Pidie Jaya
Pidie Jaya – Dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pidie Jaya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah bekerja sama dengan Bea Cukai Banda Aceh secara rutin menggelar razia terpadu. Razia ini menindaklanjuti instruksi pemerintah pusat dan daerah untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara.
Dasar Kegiatan razia rokok ilegal ini berpedoman pada undangan - undang cukai No 39 Tahun 2007 dan dilakukan secara berkala di berbagai titik, seperti kios, warung, hingga pasar tradisional. Petugas memeriksa satu per satu kemasan rokok untuk memastikan pita cukai yang digunakan asli dan sesuai ketentuan. Dalam beberapa razia terakhir, masih ditemukan sejumlah rokok tanpa pita cukai dan rokok dengan pita cukai palsu.
Plt. Kasatpol PP dan WH Pidie Jaya, Hazaini, SE., Ak., melalui Kabid Penegakan Perundang Undangan Daerah Rezal Munaldi, SH menegaskan bahwa razia ini akan terus dilakukan secara teratur. “Kami bersama Bea Cukai berkomitmen menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal. Bagi pelanggar akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Selain penindakan, petugas juga melakukan sosialisasi kepada pedagang mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan ancaman sanksi hukum bila memperjual belikannya. Harapannya, masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih produk yang legal sekaligus mendukung penerimaan negara melalui cukai.
Dengan adanya razia yang teratur ini, pemerintah daerah bersama instansi terkait berharap peredaran rokok ilegal di Pidie Jaya dapat ditekan secara signifikan, sehingga tercipta ketertiban serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Editor. Muzai










