Perhatian terhadap Hukuman Fisik #2

in #steempress6 years ago (edited)
Mudahan-madahn Anda telah membaca postingan saya sebelumnya terkait tentang Perhatian terhadap Hukuman Fisik, karena postingan ini lanjutan dari pembahasan sebelumnya.

Merujuk dalam sebuah Hadis Rasulullah SAW, yang artinya “Dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Suruhlah anak-anak kalian mengerjakan shalat sejak mereka berusia tujuh tahun. Pukullah mereka jika melalaikannya ketika mereka berusia sepuluh tahun, dan pisahkan tempat tidur mereka.” (H.R. Abu Daud). Alhasil, Islam memberikan adanya hukuman atau pukulan yang diistilahkan dengan kekerasan dalam mendidik seorang anak. Namun, tidaklah segamblang yang terjadi dewasa ini, artinya pemukulan dibolehkan, setelah beranjak 10 dan belum mencapai usia remaja. Penerapannya penuh dengan rasa kasih sayang, tidak dengan benda keras, dalam keadaan sangat perlu, dan hukuman tersebut tidak terlepas untuk mendidik mereka ke arah yang lebih baik. Hendaknya hukuman pukulan itu seperti garam dalam masakan, sedikit tetapi membuatnya bertambah lezat dan bila kebanyakan akan merusak rasanya.

 

Begitu indahnya settingan yang ditawarkan oleh tokoh pendidikan Islam, oleh sebab itu sewajarnya bagi para pendidik agar tidak terburu-buru dalam memberi hukuman. Hukuman yang dianggap berhasil apabila hukuaman itu bisa mewarnai akhlak anak didik menjadi baik. Kekhawatiran timbul ketika, seorang anak hari ini yang sedang dijemur di halaman sekolah, kenyataannya esok hari tampang anak tersebut lagi yang dijemur. Ini merupakan suatu kecelakaan pendidikan, dan secapatnya harus diobati. Secepatnya seorang guru harus mendalami dan memahami perbedaan-perbedaan karakter yang sangat mendasar pada diri anak didik, upaya ini untuk mengetahui kecocokan hukuman yang akan diberikan kepada anak didik.

Berbicara mengenai hukuman apa yang cocok, ini kembali kepada seorang pendidik yang harus peka dalam mimilih dan memilah. Jadi, pilihannya tertuju pada jenis hukuman. Adapaun hukuman dalam dunia pendidikan dibagi menjadi 2 (dua) jenis, hukuman fisik (badan) dan moril (adab). Sebgaian besar tokoh pendidikan lebih cendurung menggunakan hukuman moril (adab). Hukuman moril tentunya bukanlah bertujuan untuk merendahkan derajat dari kebaikan dan keburukan tetapi bertujuan membentengi anak-anak akan kepercayaan pendidiknya atau kawan-kawannya yang telah mempercayainya.
 
Semisalnya, seorang guru memberikan kesempatan siswa itu untuk memilih menjagai sebuah kelas ketika gurunya tidak ada, kemudian anak tersebut melakukan hal yang tidak diinginkan dalam tata-tertib sekolah. Maka, guru memutuskan kemudiaan menentukan atau memilih siswa yang lain untuk menjaga kelas. Maka ini bahagian dari hukuman adab yang akan memberi dampak pada siswa, dan sebaliknya hukuman badan tidak memberi dampak (bekasan), karena siswa itu telah hilang akan kepercayaan yang telah ada dari kawan-kawannya dan anak itu dengan sakit jiwa, serta rasa yang sangat ingin kembali kepadanya kepercayaan yang kedua kalinya, akan tetapi dimanakah lagi kepercayaan yang kedua itu yang akan didapatkan oleh anak tersebut.



Posted from my blog with SteemPress : https://www.rangkangsekolah.com/perhatian-terhadap-hukuman-fisik-2/
Sort:  

nice story