CAHAYA ISLAM
PERNIKAHAN MENURUT HUKUM ISLAM
Dalam kehidupan sehari-hari umat islam sudah diatur oleh hukum baik itu hukum negara, hukum agama,.
ALLAH S.W.T telah berfirman dalam AL-QURAN
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Berdasarkan Al-qur’an dan As-sunnah, islam sangat menganjurkan kepada kaum muslimin yang mampu untuk melangsungkan perkawinan. Namun demikian kalau dilihat dari segi kondisi orang yang melaksanakan perkawinan serta tujuan dari perkawinan, maka melaksanakan suatu perkawinan itu dapat dikenakan hukum Wajib, Sunnah, Haram, makruh ataupun Mubah.
Untuk hukum perkawinan yang di katagorikan wajib, Sunnah, Haram, makruh, dan Mubah akan saya jelaskan secara mendetail di postingan selanjutnya,.
Muda-mudahan bermanfaat buat kita semua, amiiiiiinn yarabbal 'alamiin,.