Agar Pergub Cambuk Tak Berpolemik, Gubernur Aceh Diminta Bermusyawarah dengan Ulama
BANDA ACEH – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Fakhrurrazi H. Cut meminta Gubernur Aceh Irwandi Yusuf untuk dapat kembali bermusyawarah dengan para stakeholder terkait yang merumuskan Qanun Jinayat, perihal diterbitkannya Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Acara Hukum Jinayat, yang mengatur pelaksanaan hukuman cambuk di lembaga pemasyarakatan (lapas).
“Selain itu, gubernur juga harus meminta pendapat MPU (Majelis Permusawaratan Ulama) dan para ulama di Aceh terkait penerapan hukum cambuk di lapas, agar tidak bertentangan dengan Qanun Jinayat yang telah mengatur proses hukum cambuk dilakukan di tempat umum,” kata Fakhrurrazi H. Cut menanggapi persoalan Pergub Cambuk yang kini menuai protes dari berbagai kalangan masyarakat, kepada acehonline.info, Selasa (17/4/2018), di Banda Aceh.
Dalam pasal 262 Qanun Jinayat, Fakhrurrazi menjelaskan hukum cambuk dilakukan di tempat umum atau tempat terbuka. Di mana selama ini, pelaksanaan hukum cambuk bagi pelanggar syariat Islam dilakukan di halaman masjid di desa tempat terjadinya pelanggaran syariat tersebut.
“Prespektif yang bagaimana itu (dilakukankan di lapas), sehingga perlu pendapat dari ulama apakah bisa atau tidak jika dilaksanakan eksekusi cambuk di lapas,” ujarnya.
Jika gubernur ingin mengubah Qanun Jinayat agar regulasi yang mengatur pelaksanaan cambuk sesuai dengan pergub, Fakhrurrazi mengatakan silahkan diubah dalam paripurna DPR Aceh, dengan melibatkan semua pihak yang menyusun Qanun Jinayat, termasuk kalangan ulama.
“Namun harus kompromi dengan DPRA dan ulama. Selama ini, karena tidak ada kompromi makanya menjadi persoalan,” ujarnya.
Sementara itu terkait pernyataan gubernur Aceh yang mengatakan pertimbangan tertulis dari MPU adalah sesuatu yang tidak wajib, Fakhrurrazi mengatakan, hal itu termasuk persoalan yang harus memiliki kejelasan, sehingga harus duduk dengan stakeholder terkait, termasuk MPU dan ulama-ulama di Aceh untuk meminta pendapat terkait hal itu.
Mengenai ada rencana FPI Aceh bersama ormas islam lainnya yang akan menggelar aksi ke Kantor Gubernur dan DPR Aceh untuk menolak pergub cambuk itu, politisi PPP asal Aceh Utara ini menilai untuk mewujudkan Aceh yang hebat, harus tetap menujunjung tinggi musyawarah dan mufakat, dalam hal kebijakan yang diambil untuk kemaslahatan masyarakat.
“Kerikil-kerikil itu harus dihindari, agar tidak terjadi demo yang besar-besaran, yang menganggu stabilitas politik dan perekonomian di Aceh,” ujar Fakhrurrazi.
“Jika mereka akan berdemo ke DPRA untuk peninjauan kembali pergub cambuk itu, kami siap menerima aspirasi mereka,” tambahnya.