Spatial Plan
Spatial or in English spatial plan is a form of space structure and spatial patterns arranged nationally, regionally and locally. Nationally called the National Spatial Plan, which is spelled out in the Provincial Spatial Plan, and the Spatial Plan needs to be spelled out into the Urban Spatial Plan .
!
Space is defined as a container that includes land space, sea space, and air space, including space in the earth as a single entity, where humans and other living creatures, perform activities, and maintain their survival.
!
Spatial structure is a form of space structure and spatial pattern.
!
Terjemahan
Tata ruang atau dalam bahasa Inggrisnya spatial plan adalah wujud struktur ruang dan pola ruang disusun secara nasional, regional dan lokal. Secara nasional disebut Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, yang dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut perlu dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRWK).
Ruang didefinisikan sebagai wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.