Lanjutkan Proses Hukum Kasus Judi Slot, Polres Pidie Jaya Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri

in Steem SEA5 days ago

IMG-20260305-WA0104.jpg

Meureudu – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pidie Jaya melalui Unit Idik II Tipidter resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie Jaya dalam perkara tindak pidana perjudian/maisir jenis judi slot. Penyerahan yang merupakan Tahap II ini dilaksanakan pada Kamis, 5 Maret 2026, pukul 09.30 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.

Proses penyerahan tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Asri Azhari Daeha dari penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Pidie Jaya. Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan, sehingga selanjutnya kewenangan penanganan perkara beralih dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum untuk segera disidangkan di pengadilan.

Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu melalui Kasi Humas Polres Pidie Jaya AKP Mahruzar Hariadi membenarkan pelaksanaan Tahap II tersebut. "Tahap II ini merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Ini adalah langkah lanjutan dalam proses hukum yang kami lakukan," ujarnya, Jumat (6/3/2026).

Tersangka dalam perkara ini berinisial RM (30), seorang warga Gampong Meunasah Lhok, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya. Pria berusia 30 tahun tersebut diduga kuat terlibat dalam praktik perjudian online jenis slot yang beroperasi di wilayah hukum Polres Pidie Jaya.

Dalam proses Tahap II tersebut, penyidik juga menyerahkan barang bukti yang berhasil diamankan, berupa satu unit handphone merk Samsung Galaxy A05s warna silver. Ponsel tersebut diduga kuat digunakan oleh tersangka sebagai sarana untuk mengakses dan melakukan aktivitas perjudian online jenis slot.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/06/I/2026/SPKT/POLRES PIDIE JAYA/POLDA ACEH tertanggal 31 Januari 2026. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana perjudian/maisir jenis judi slot yang terjadi di wilayah hukum Polres Pidie Jaya. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, aparat kepolisian berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang mendukung.

Proses administrasi perkara kemudian berlanjut dengan pelimpahan berkas perkara oleh penyidik kepada Kejaksaan Negeri Pidie Jaya pada 24 Februari 2026. Setelah dilakukan penelitian dan pemeriksaan oleh tim jaksa, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan pada 2 Maret 2026.

"Setelah berkas dinyatakan lengkap, kami segera mengagendakan pelaksanaan Tahap II untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa," tambah AKP Mahruzar Hariadi.

AKP Mahruzar Hariadi menegaskan bahwa Polres Pidie Jaya akan terus berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk praktik perjudian, termasuk perjudian online, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Pidie Jaya.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online. Selain melanggar hukum dan memiliki konsekuensi pidana, judi juga dapat merusak moral, mengganggu ketentraman keluarga, serta merugikan secara materiil," imbau AKP Mahruzar Hariadi.

Dengan telah dilaksanakannya Tahap II ini, maka selanjutnya tersangka dan barang bukti akan berada dalam kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk segera disusun surat dakwaan dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Meureudu guna menjalani sidang pemeriksaan perkara pidana. (CM)

IMG-20260305-WA0105.jpg

IMG-20260305-WA0106.jpg

Coin Marketplace

STEEM 0.06
TRX 0.29
JST 0.050
BTC 68635.52
ETH 2001.04
USDT 1.00
SBD 0.49