RAPAT FASILITASI SENTRA GAKKUMDU TERKAIT POTENSI PENANGANAN DAN SISTEM PERADILAN PIDANA PEMILU

in Steem SEA2 years ago

IMG-20221207-WA0101.jpg

MEUREUDU PIDIE JAYA.
-Telah dilaksanakan rapat fasilitasi sentra gakkumdu terkait potensi, penanganan dan sistem peradilan pidana pemilu yang diselenggarakan oleh Bawaslu Pidie Jaya, Pada hari Rabu tanggal 07 Desember 2022, Sekira Pukul 14.00 Wib, bertempat di Aula Hotel Ananda Gampong Mesjid tuha Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Pidie Jaya, AKBP Dodon Priyambodo, SH, S.I.K, MSi. Kejari Pidie Jaya diwakili Oleh Kasi Pidana Umum Dedy Syahputra, S.H,M.H, Waka Polres Pidie Jaya, Kompol Adli, S.E, M.M, Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya, IPTU Dedy Miswar, SH, MH. Komisioner Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya, Muzakir, S.H, M.H. Komisioner Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya, Agmar Media, SHi, MH.
Koordinator Sekretariat Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya, T. Dian SE. Dr. Dahlan Ali, S.H.,M.Hum., M.Kn., CPCLE., CP3LS., CPAM ( Pemateri ).
Bahrul Ulum, S.H., M.H.,CM., CPCLE ( Pemateri ).
Para Staff Panwaslih Pidie Jaya. Unsur Gakkumdu Para Panwascam dalam Kabupaten Pidie Jaya.

Adapun Rangkaian Kegiatan Sebagai Berikut
Pembukaan oleh MC, untuk keberkahan acara dengan Pembacaan Ayat Suci Al-Quran Oleh Tgk. Muzakkir disusul dengan Menyanyikan lagu Indonesia Raya & Mars Bawaslu.
Lalu Kata Sambutan dari Ketua Panwaslih Pidie Jaya diwakili oleh komisioner Agmar Media, S.H, M.H. Serta Adanya Sambutan dari Kapolres Pidie Jaya.

Inti dari Sambutan bapak Kapolres Pidie Jaya antara lain.
"Gakkumdu terdiri dari tiga unsur instusi berbeda yaitu Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, meski mempunyai kewenangan yg berbeda diharapkan dalam pelaksanaan tugas terkait penanganan semua pelanggaran dan sengketa pemilu ketiga unsur ini dapat bekerjasama dengan baik."

"Akan mensupport penuh terkait kegiatan Gakkumdu agar pelaksanaan tugas Gakkumdu dapat berjalan dengan baik sehingga semua permasalahan terkait pelanggaran dan sengketa pemilu Kedepan dapat diselesaikan dengan memberi rasa keadilan bagi para pihak yg bersengketa." Tambah Kapolres.

"Agar Gakkumdu benar-benar menjadi pengadil dalam pelaksanaan setiap tahapan Pemilu dan jangan ada keberpihakan kepada kepentingan tertentu sehingga pemimpin yang dihasilkan dari pemilu kedepan mempunyai legitimasi yang kuat." Pungkas Kapolres.

Kemudian selanjutnya Dahlan Ali, S.H.,M.Hum., M.Kn., CPCLE., CP3LS., CPAM memaparkan materi pada rapat tersebut antara lain
a. Beberapa Pengertian Dasar

  • Asas Legalitas
  • Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana
  • Delik Materil dan Delik Formil
    b. Sistem Peradilan Pidana Sub system SPP terdiri dari:
  • Penyidikan
  • Penuntutan
  • Pemeriksaan di Persidangan
  • Lembaga Pemsyarakatan
    c. Subyek Hukum Tindak Pidana Pemilu
  • Perbuatan pidana yang ditujukan setiap orang yang meliputi 25 perbuatan;
  • Perbuatan pidana yang dapat dilakukan oleh peyelenggara Pemilu 18 perbuatan;
  • Perbuatan pidana yang ditujukan pada pelaksanaan kampanye 4 perbuatan;
  • Perbuatan pidana yang ditujukan pada peserta pemilu yang terbukti menerimasumbangan dan/atau bantuan 2 perbuatan;
  • Perbuatan pidana yang ditujukan pada pejabat negara /pejabat pemerintah dan lembaga peradilan yang meliputi 2 perbuatan;
  • Perbuatan pidana yang ditujukan pada perusahaan pencetak surat suara yang meliputi 2 perbuatan.
    d. Rumusan Pasal dan Unsur-Unsur Pasal Dalam UU No. 7/2017: terkait Pemilu adalah Pasal 488 - 554.

Kemudian Penyampaian materi yang nara sumbernya Bahrul Ulum, S.H. M.H.,CM., CPCLE membahas akan hal, - Sekilas tentang Penegakan Hukum Terpadu/Gakkumdu,
Penegakan Hukum Terpadu yang selanjutnya disebut Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak Pidana Pemilu yang terdiri atas unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah, dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia,Kejaksaan Tinggi, dan/atau Kejaksaan Neegeri. (Pasal 1 angka 38 UU No. 7 Tahun 2017, Pasal 1 angka 2 Perbawaslu
RI Nomor 9 Tahun 2018).

  • Struktur Gakkumdu Provinsi
    Penasihat:
    a. Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi
    b. Kapolda
    c. Kepala Kejaksaan Tinggi
  • Pembina Gakkumdu :
    a. Anggota Bawaslu Provinsi yang ditunjuk;
    b. Direktur Kriminal Umum Polda;
    c. Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi;
  • Koordinator Gakkumdu :
    a. Kordiv Penindakan Pelanggaran sebagai Ketua
    b. Kepala Subdirektorat Keamanan Negara pada Direktorat Reserse Kriminal Umum
    Kepolisian Daerah;
    c. Koordinator pada Kejaksaan Tinggi dari unsur Kejaksaan;
  • Anggota Gakkumdu Provinsi :
    a. Anggota Bawaslu Provinsi,
    b. Penyidik Tindak Pidana Pemilu pada Direktorat Reskrimum Polda (jumlah penyidik
    maksimal 9 orang);
    c. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi (Paling banyak 9 orang).
  • Struktur Gakkumdu Kab/Kota

Penasihat

a. Ketua atau anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
b. Kapolres;
c. Kepala Kejaksaan Negeri
Pembina
a. Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
b. Wakapolres
c. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri.

Koordinator

a. Kordiv Penindakan Pelanggaran sebagai ketua Koordinator,
b. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal pada Polres
c. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri

Anggota

a. Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
b. Penyidik Tindak Pidana Pemilu pada Polres (Paling banyak 6 orang)
c. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (paling banyak 6 orang).

  • Kewenangan Gakkumdu
    Kewenangan Gakkumdu melakukan
    Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu yang dilaksanakan oleh masing-masing Penegak Hukum pada tingkat Penyidikan di Kepolisian RI pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dan Penuntutan dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri.
    Kegiatan tersebut Selesai Pukul 16.30 Wib, berjalan lancar dan tertib.

Demikian Rilis dan foto foto yang dikirim Kasi Humas Polres Pidie Jaya Ipda Mustafa kepada Cek Mad dari media ini.

(CekMad)

IMG-20221207-WA0102.jpg

IMG-20221207-WA0100.jpg