MERATA?!
Assalammualaikum ya ahlil steemit,..
Sekali-kali boleh juga lah main-main kesini setelah sekian purnama. Kali ini boleh kita titip unek-unek isi otak mengenai apa yang sedang sibuk diperbincangkan disekitar. Belum lama ini aksi demontrasi diselenggarakan oleh beberapa elemen masyarakat menuntut kejelasan sesuatu yang tidak jelas tentang bantuan dana banjir.
Namun ada yang membuat gusar dengan tuntutan di aksi tersebut, yang menyuarakan kemerataan, dalam orasi tersebut para demonstran teriak tentang keadilan, merata, dan keterlambatan pemerintah dalam menanggulangi korban banjir. Namun anehnya teriak merata ini tidak disertai dengan difinisi sebagaimana maksud mereka, perlu diperjelas merata dalam penyaluran bantuan dana banjir teraebut agar tidak terjadi kesalahpahaman, mari kita tanggapi dan urai...
Apa yang dimaksud MERATA??? Merata jumlah dapat duitnya? Atau merata pencairannya tidak pilih-pilih krn ada "Ordal", merata kesemua warga yang terkena banjir atau tidak terkena banjir juga dapat dana bantuan? Merata apanya nih?
Jika yang dimaksud merata jumlah dana bantuannya yang diberikan, tdak ada kategori rusak ringan, sedang dan berat jelas ini TIDAK ADIL! Dzolim! Adil bukan sama rata, adil itu sesuai porsinya masing2, jelas masyarakat yg terkena parah banjir sehingga rumahnya rusak parah haruslah lebih banyak mendapat dana bantuan dripada masyarakat yang rumahnya rusak ringan. Tidak perlu aturan ini itu untuk melakukan hal demikian, cukup pakai otak, etika dan moral. "Kalau bicara merata awak jdi ingat salah satu teman saja, kerja dan tanggung jawab tidak rata tapi mau hasil dibagi rata katanya itu adil" 😅
Merata semua dapat yang kena banjir atau tidak juga dapat, ini juga keliru, judul bantuannya Bantuan utk rumah rusak akibat bncana banjir (geologi) jelas masyarakat yang rumahnya rusak yang berhak mendapat bantuan. Kalau judul bantuannya stimulan ekonomi, jadup berdampak bencna atau apalah lain namnya, boleh jadi sah-sah saja, yang penting memenuhi unsur-unsur dari isi peraturan yang berlaku.
Ancaman proses hukum untuk data manipulasi juga "lucu" Jika diarahkan untuk masyarakat, atau masyarakat dicurigai dan dituduh memanipulasi data agar dapat bantuan. Seakan-akan menunjukkan bahwa pemerintah kota tidak kerja aja! Seperti tidak punya tenaga kerja aja untuk mendata masyarakat yang terkena bencana banjir. Sekonyong-konyong masyarakat yang melacurkan diri untuk di data dan ambil bantuan, trus pemerintah cek and ricek bener gak nih ya? Bener gak ya? Jangan manipulasi ya? Ditipu gak ne ya? Trus bagamana Fungsi dri Pemerintah itu sndiri? Kemana saja mereka hampir setengah tahun ini kok tidak mendata masyarakatnya yang terkena banjir?
Pendataan yang Lamban dn rancu, sudah stengah tahun sejak bencana banjir menerjang namun masih bicara pendataan. Tahun 2026 bakalan habis hanya untuk maslah bantuan banjir ini saja urusan. Pemerintah punya sumber daya dari tingakat pusat hingga desa, sering masalah dilapangan rancu ya ini karena seakan-akan pendataan dari tingkatan pemerintahan tidak sling percaya atau saling mencurigai, geuchik sudah mendata, sampai ke Pemko data tidak dipakai, dipakaipun bakal ada cek danricek lagi sehingga menjadi rancu, sesama penyelenggara pemerintahan koq bgtu. Mind set melacurkan diri untuk di data, juga menjadi sebab ada masyarakat yang tertinggal dalam pendataan, pemerintahan tidak berfungsi sebagai penyelenggra pemerintahan.
Birokrasi yang panjang dan syarat-syarat memberatkan penerima bantuan menjadi-jadi masalah ini. Hari gini masih minta foto rumah rusak, helow ini sudah hampir setengah tahun jalan! Rumah jebol jelas sudah ditutup dan diprbaiki, kalau tidak bagaimana masyarakat mau tinggal dirumah yang jebol rusak akibat banjir. Trus ada kata-kata kenapa saat banjir tidak difoto? Lupa apa kalau saat banjir mati lampu, hp mau foto lowbat, orang-orang tentu akan lebih memikirkan perut terlebih dahulu, dan untuk penerangan malam hri, ada juga mungkin orang-orang yg sempat mefoto, tpi yakin bukanlah mereka memfoto saat itu untuk syarat mendapat bantuan, orang-orang juga saat itu tidak berpikir jika foto sebagai salah satu kelengkapan dokumen untuk menerima bantuan, bahkan belum ada juga saat itu pernyataan akan ada bantuan.
Judulnya ini bencana, artinya keadaan Darurat maka ditangani dengan cara darurat juga bukan dgan cara birokrasi panjang dan syarat yang memberatkan, mana bisa pemerintah memakai gaya biasa utk menjalankan fungsi pemerintahannya harus dengan cara Luar biasa karena ini keadaan darurat, cuma cemanalah sudah setengah tahun berlalu, keadaan daruratnya sudah lewat, orang-orang sudah ngopi seperti biasa. Jadup sebulan itungannya pas banjir sekarang belum cair apanya lagi jadup (jatah hidup) buktinya orang-orang masih hidup, orang-orang masih idop untuk nonton Indonesia kalah dri bulgaria dalam sepak bola,. haduhhh 😅
Masyarakat demo mempertanyakan bantuan tidak terealisasi hingga setengah tahun ya wajar saja, karena sudah dibilang ada bantuan, yaa setiap korban banjir akan menuntut janji tersebut, mana bisa disalahkan.
Jangan sampe 2026 sibuk dengan bantuan, 2027 sengketa bantuan, 2028 tersangka dana bantuan 😁
buruj ck
under mind
bromo kupi 10042026




Upvoted! Thank you for supporting witness @jswit.