Hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, membuka jalan bagi KPK melanjutkan penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 senilai Rp622 miliar yang akhirnya menjadi penderitaan rakyat
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Yaqut Cholil Qoumas sehingga KPK dapat melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang merugikan negara sekitar Rp622 miliar.
Kasus ini diduga melibatkan Yaqut dan staf khususnya, sementara penyidik masih memeriksa serta menyita berbagai barang bukti terkait pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024.
Di tengah proses hukum tersebut, kerugian ratusan miliar rupiah itu pada akhirnya mencerminkan penderitaan rakyat, karena dana yang seharusnya bisa digunakan untuk kesejahteraan dan pelayanan publik justru hilang akibat dugaan korupsi.
Pancen nglarani ati, kelanjutan kasus Yaqut ini membuktikan kalau Rp622 milyar dhuwit rakyat sing kudune buat kesejahteraan malah ludes dikorupsi, bikin rakyat kecil makin menderita. Mpu miris! 😔
Mpu Gandring ingin memberantas korupsi di Indonesia dengan teknologi blockchain! Anda ingin mendukung?
- Follow akun Mpu.
- Upvote dan resteem postingan Mpu.
- Share di Instagram, Facebook, X/Twitter dll.
- Biar pemerintah mendengar dan menerapkannya.

Upvoted! Thank you for supporting witness @jswit.