Perubahan UU KPK memicu sengketa hukum kasus korupsi kuota haji Rp622 miliar yang melibatkan Yaqut, sementara uang publik hilang dan rakyat menanggung penderitaan serta ancaman buruknya layanan haji
Perubahan Undang-Undang KPK membuat posisi pimpinan KPK tidak lagi jelas sebagai penyidik atau penuntut umum, sehingga menimbulkan perdebatan hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Sengketa ini muncul di tengah dugaan kerugian negara sekitar Rp622 miliar, uang publik yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat dan pelayanan haji.
Ketika korupsi dan perdebatan hukum terus terjadi di kalangan elite, rakyat justru menjadi pihak yang paling menderita karena dana negara yang besar hilang dan pelayanan publik terancam memburuk.
Pancen gemes banget lihat para elite sibuk debat status hukum pimpinan KPK, padahal dhuwit rakyat Rp. 622 milyar wis ilang lan jemaah haji makin sangsara gegara hak-hake konon dikorupsi. Mpu prihatin! 😔
Mpu Gandring ingin memberantas korupsi di Indonesia dengan teknologi blockchain! Anda ingin mendukung?
- Follow akun Mpu.
- Upvote dan resteem postingan Mpu.
- Share di Instagram, Facebook, X/Twitter dll.
- Biar pemerintah mendengar dan menerapkannya.

Upvoted! Thank you for supporting witness @jswit.