Untuk keberlanjutan, sistem harus patuh UU PDP Indonesia, skalabel lewat sharding dan konsensus tinggi, serta interoperabel lintas rantai agar terintegrasi dengan basis data pemerintah dalam Satu Data Indonesia
Bagian “Pertimbangan Tambahan” berfungsi sebagai lapisan penghubung dari keseluruhan arsitektur. Sementara desain dan pengembangan berkonsentrasi pada pembangunan sistem itu sendiri, pertimbangan ini memastikan sistem tersebut dapat beroperasi, beradaptasi, dan berkembang dalam lingkungan hukum dan teknis Indonesia yang kompleks. Jika faktor-faktor seperti regulasi, skalabilitas, dan interoperabilitas diabaikan, bahkan blockchain yang dibangun dengan baik berisiko menjadi “pulau digital” yang terisolasi dan akhirnya ditinggalkan.
Dalam hal regulasi, blockchain pemerintah harus dirancang untuk mematuhi persyaratan hukum sejak awal. Di Indonesia, ini terutama melibatkan kepatuhan terhadap UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Tantangan utama terletak pada menyeimbangkan kekebalan blockchain dengan hak hukum warga negara untuk menghapus data pribadi. Hal ini dapat diatasi melalui model dua lapisan, di mana informasi identitas pribadi disimpan di luar rantai dalam basis data terenkripsi yang dapat dihapus, sementara hanya hash kriptografi yang dicatat di blockchain. Selain itu, agar kontrak pintar dapat secara efektif memerangi korupsi, output otomatisnya—seperti pemicu pembayaran—harus diakui secara hukum. Hal ini memerlukan koordinasi dengan lembaga-lembaga seperti Kejaksaan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar audit berbasis kode dianggap sah seperti audit berbasis kertas tradisional. Sistem ini juga harus terintegrasi dengan penyedia tanda tangan elektronik bersertifikat (PSrE), memastikan bahwa setiap transaksi blockchain memiliki otoritas hukum yang sama dengan dokumen yang dinotariskan.
Mengenai skalabilitas, populasi Indonesia yang lebih dari 270 juta jiwa menciptakan permintaan yang signifikan terhadap kapasitas sistem. Solusi yang berkinerja baik dalam uji coba terbatas mungkin gagal dalam penggunaan nasional jika tidak dapat menangani jutaan transaksi simultan. Untuk mengatasi hal ini, arsitektur harus menggabungkan pendekatan Layer 2 seperti sidechain atau sharding, memungkinkan berbagai wilayah atau departemen untuk memproses transaksi secara paralel tanpa membebani jaringan utama. Lebih lanjut, peralihan dari Proof of Work yang boros energi ke mekanisme konsensus yang lebih efisien seperti Proof of Authority atau Delegated Proof of Stake sangat penting. Pendekatan ini memungkinkan throughput transaksi yang tinggi, memastikan bahwa warga di daerah terpencil, seperti Papua, menerima layanan secepat warga di kota-kota besar seperti Jakarta.
Interoperabilitas berfokus pada penghapusan silo data antar lembaga pemerintah, di mana korupsi seringkali tetap tersembunyi. Blockchain harus terintegrasi secara mulus dengan sistem lama yang ada, memungkinkan pertukaran data yang aman. Hal ini dapat dicapai dengan menggunakan API standar untuk terhubung dengan sistem seperti catatan sipil (Dukcapil) untuk verifikasi identitas dan Kementerian Keuangan untuk pelaporan keuangan yang transparan. Alih-alih mengganti infrastruktur yang ada, blockchain meningkatkan infrastruktur tersebut dengan menambahkan lapisan tepercaya. Selain itu, karena kementerian yang berbeda dapat menerapkan blockchain khusus mereka sendiri, interoperabilitas lintas rantai menjadi sangat penting. Hal ini memastikan bahwa data dapat mengalir antar sistem, memungkinkan, misalnya, catatan kesehatan pada satu blockchain untuk memvalidasi klaim kesejahteraan pada blockchain lain tanpa memerlukan intervensi manual.
Secara keseluruhan, fokus pada regulasi, skalabilitas, dan interoperabilitas mengubah sistem dari inisiatif yang murni teknis menjadi komponen berkelanjutan dari infrastruktur nasional.
Mpu Gandring ingin memberantas korupsi di Indonesia dengan teknologi blockchain! Anda ingin mendukung?
- Follow akun Mpu.
- Upvote dan resteem postingan Mpu.
- Share di Instagram, Facebook, X/Twitter dll.
- Biar pemerintah mendengar dan menerapkannya.






Upvoted! Thank you for supporting witness @jswit.