Tahun Pengawasan Nontahapan, Apa yang Diawasi Bawaslu?

Melayani diskusi dari Pengurus organisasi mahasiwa.
Tahun 2025 merupakan tahun pertama pascapelaksanaan pemilihan umum serentak tahun 2024 dan merupakan tahun pertama bagi yang dilalui Bawaslu atau Panwaslih kabupaten/kota di Aceh tanpa pengawasan tahapan kepemiluan. Ketiadaan tahapan bukan bermakna ketiadaan pengawasan pencegahan, sebab ada pengawasan nontahapan di pundak Bawaslu.
Serangkaian momen krusial sudah dilewati berdasarkan jadwal tahapan pada Pemilu 2024 lalu. Pada Pilkada 2024 yang di Aceh diawasi oleh Panwaslih bentukan DPRK, Bawaslu tetap melakukan pemantauan dan koordinasi sesuai arahan Panwaslih Provinsi Aceh serta Bawaslu RI. Bahkan beberapa pendukung pasangan calon pilkada, masih melanjutkan laporan ke Bawaslu Kota Lhokseumawe karena menganggap pengawasan pilkada juga menjadi tugas dan kewenangan Bawaslu Kota Lhokseumawe.
Di tengah tidak adanya tahapan pemilu yang berlangsung sepanjang 2035, berbagai program/kegiatan juga sudah menanti jajaran pengawas baik tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Di antaranya, evaluasi dan penguatan kelembagaan yang merupakan pondasi pertama yang secara kontinu harus dibenahi guna menjadi penyokong di masa akan datang. Di sisi lain juga terdapat program/kegiatan dilaksanakan.
Pertama, penguatan kelembagaan yang merupakan salah satu kunci penyokong sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki oleh Bawaslu, termasuk Panwaslih Kota Lhokseumawe. Kedua, pengawasan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih. Ketiga, pengawasan partisipatif dan Keempat, pelaksanaan hubungan antar lembaga. Dan di pengujung 2025, juga ditambahkan dengan pengawasan pengawasan pemutakhiran data partai politik di Kota Lhokseumawe. Khusus Aceh, tugas terakhir ini lebih banyak mengingat adanya partai politik lokal.
Pembaharuan data pemilih berkelanjutan pascapelaksanaan Pemilu 2024 dan pemilihan tahun 2024 merupakan program penting dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu. Penyusunan data pemilih berkualitas diperlukan adanya proses filterisasi yang terus menerus sampai pada akhirnya menghasilkan data yang termutakhir dan akurat.
Tentunya dalam pelaksanaan proses pemutakhiran ini memerlukan pengawasan yang komprehensif dari Bawaslu sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang.
Bahwa pada Pasal 96 huruf d, Pasal 100 huruf e dan Pasal 104 huruf e menyebutkan, “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.[]

Pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

🎉 Congratulations!
Your post has been upvoted by the SteemX Team! 🚀
SteemX is a modern, user-friendly and powerful platform built for the Steem community.
🔗 Visit us: www.steemx.org
✅ Support our work — Vote for our witness: bountyking5
We support quality posts, good comments anywhere and any tags.