Peran Kehumasan Bawaslu dan Keterbukaan Informasi Publik |

Menggelar pelatihan dengan mengundang wartawan profesional.
Keterbukaan informasi publik merupakan pilar penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap akses informasi yang cepat dan akurat, badan publik seperti Badan Pengawas Pemilu dituntut untuk tidak hanya patuh pada regulasi, tetapi juga aktif membangun kepercayaan melalui pelayanan informasi berkualitas.
Untuk memenuhi tuntutan di atas, saya dan tim di Bawaslu atau Panwaslih Kota Lhokseumawe terus berupaya menyajikan informasi secara luas, terbuka, dan rinci sebagai bagian dari kewajibannya kepada publik sekaligus negara. Upaya ini sejalan dengan maksud dan tujuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang dalam Pasal 2 menegaskan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik bertujuan memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik.
Selain itu, pelaksanaan keterbukaan informasi juga berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan beberapa prinsip penting, yaitu: (1) hak setiap orang untuk memperoleh informasi; (2) kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, dengan biaya ringan atau proporsional, serta melalui cara yang sederhana; (3) pengecualian informasi yang bersifat ketat dan terbatas; serta (4) kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.

Sosialisasi berbagai kegiatan yang diikuti para wartawan.
Pelaksanaan tugas kehumasan yang merupakan satu kesatuan dalam divisi hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat dilakukan berdasarkan Pasal 38 ayat (2) huruf k, l dan m Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja Dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa tugas Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat salah satunya ialah menjalin, mengelola dan mengembangkan hubungan masyarakat dan kerja sama antarlembaga, melakukan pengelolaan pemberitaan dan publikasi serta media monitoring.
Pada akhir 2024, Bawaslu telah menginisiasi lahirnya regulasi khusus dan terperinci terkait Tata kelola Kehumasan yakni Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Tata Kelola Kehumasan.
Perbawaslu tersebut menjawab dan menuntaskan berbagai problematika serta permasalahan kehumasan diinternal Bawaslu. Pada Pasal 3 disebutkan bahwa Tata Kelola Kehumasan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan meliputi (1) hubungan dan layanan masyarakat; (2) hubungan media massa: (3) pemberitaan, publikasi, dan dokumentasi; (4) pengelolaan media sosial kelembagaan; dan (5) pengelolaan data dukung Kehumasan.[]

Sosialisasi di SMA Negeri 1 Lhokseumawe.
🎉 Congratulations!
Your post has been upvoted by the SteemX Team! 🚀
SteemX is a modern, user-friendly and powerful platform built for the Steem community.
🔗 Visit us: www.steemx.org
✅ Support our work — Vote for our witness: bountyking5