You are viewing a single comment's thread from:
RE: What is a Nikaah?
Saya juga ingin memberikan satu pendapat tentang mahar pernikahan, mahar suatu kewajiban yang harus di serahkan kepada wanita yang kita nikahi dimana pun wanita muslim berada, ini semua sudah menjadi ketentuan yang telah ditetapkan dalam ajaran agama islam, tidak akan ada perselihan antara keduanya di karenakan ini semua menjadi kesepakatan yang sah dan harus di setujui, walau pun tidak dalam jumlah yang besar hanya saja walaupun jumlahnya kecil asalkan kedua belah pihak menyetujuinya maka sudah sah dalam pelaksanaan pernikahan. Semua pendapat hampir sama akan tetapi dalam bentuk penulisannya terkadang sedikit berbeda.
Thank you for the extra information.