HUKUM MENGINGKARI JANJI DAN MENGECEWAKAN ORANG LAIN
HUKUM MENGINGKARI JANJI DAN MENGECEWAKAN ORANG LAIN
Sebagian orang sangat mudah membuat janji, namun mudah pula menyelisihi janji yang di buatnya dan tidak mau berusaha menepati janjinya. Tindakan semacam ini termasuk dosa lisan, dan merupakan salah satu tanda kemunafikan.
Di Riwayatkan dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallaahu ‘anhu, Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Tanda orang munafik itu ada tiga, (1) jika berbicara berdusta; (2) jika berjanji maka tidak menepati; dan (3) jika diberi amanah, dia berkhianat.” *(HR. Bukhari no. 33 dan Muslim no. 59)
Dalam hadits di atas, Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam menggunakan diksi “ayat” (tanda). Dalam bahasa Arab, “ayat” adalah tanda yang tidak mungkin meleset, berbeda dengan “alamat” (yang juga memiliki makna “tanda” dalam bahasa Indonesia) yang bisa jadi meleset. Sehingga dapat di pahami dari hadits di atas, bahwa siapa saja yang memiliki tiga karakter di atas, maka bisa di pastikan bahwa terdapat cabang kemunafikan dalam dirinya._
Hal ini juga di kuatkan oleh hadits yang di riwayatkan dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallaahu ‘anhu, Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Terdapat empat perkara yang jika semuanya ada pada diri seseorang, maka jadilah dia orang munafik tulen (maksudnya, akan mengantarkan kepada nifak akbar, pen.). Dan jika ada pada dirinya salah satunya, maka dia memiliki sifat kemunafikan, sampai dia meninggalkannya, (yaitu): (1) jika berbicara, dia berdusta; (2) jika membuat perjanjian, dia melanggarnya; (3) jika membuat janji (untuk berbuat baik kepada orang lain, pen.), dia menyelisihi janjinya; dan (4) jika bertengkar (berdebat), dia melampaui batas.” *(HR. Bukhari no. 34 dan Muslim no. 59, lafadz hadits ini milik Bukhari)
Terdapat dua kondisi dalam diri seseorang yang melanggar (menyelisihi) janji, yaitu:
Pertama
Membuat janji untuk berbuat baik kepada orang lain (misalnya memberi hadiah), akan tetapi ketika membuat janji, dia sudah berniat dan bertekad untuk tidak memenuhi janji tersebut, dan secara riil memang dia tidak memenuhi janji yang sudah di buat. Ini adalah perbuatan menyelisihi janji yang paling jelek.
*Kedua,*
Ketika membuat janji tidak ada niat untuk tidak memenuhi janji tersebut. Dia memiliki tekad untuk memenuhi janjinya. Namun ketika tiba hari H, dia tiba-tiba tidak memenuhi janjinya tersebut tanpa alasan yang bisa di benarkan.
Dua perbuatan ini termasuk dalam perbuatan menyelisihi janji atau tidak menepati (memenuhi) janji yang telah di buat.
Dalam masalah hukum menepati janji atau hukum menyelisihi janji, ada tiga pendapat ulama dalam masalah ini:
Pendapat pertama
Yaitu pendapat jumhur ulama. Jumhur ulama mengatakan bahwa hukum memenuhi janji yang itu murni berbuat baik kepada orang lain adalah sunnah (mustahab) dan tidak wajib.
Janji yang murni berbuat baik kepada orang lain misalnya seseorang berjanji jika dia mendapatkan bonus gaji, dia akan mentraktir makan bakso temannya. Maka menurut jumhur ulama, janji semacam ini hukumnya sunnah untuk dipenuhi, tidak sampai derajat wajib.
Pendapat kedua
Adalah pendapat Imam Malik rahimahullah yang mengatakan bahwa hukum memenuhi janji itu wajib jika janji tersebut menyebabkan orang lain sudah melakukan suatu tindakan tertentu, dan jika janji tersebut tidak di penuhi, maka orang tersebut akan menderita kerugian atau mengalami kesusahan.
_Misalnya, ada seorang pemuda bujangan yang ingin menikah namun tidak memiliki dana untuk melangsungkan pernikahan. Lalu seseorang berjanji kepada pemuda tersebut bahwa dia lah yang akan menanggung mahar dan biaya pernikahannya. Dengan janji tersebut, sang pemuda melamar wanita yang hendak di nikahinya. Janji seperti inilah yang dalam madzhab Imam Malik rahimahullah wajib untuk ditunaikan dan haram di selisihi karena akan menimbulkan kesusahan bagi orang lain.
Pendapat ketiga
Mengatakan bahwa memenuhi janji hukumnya wajib secara mutlak dan menyelisihi janji hukumnya haram.
Dan Wallaahu a’lam, pendapat ketiga inilah yang paling kuat karena menyelishi janji adalah tanda kemunafikan, sehingga tidak mungkin kita katakan bahwa hukum menyelisihi janji itu tidak sampai derajat haram. Dan juga, menyelisihi janji di samakan dengan berkata dusta, sedangkan dusta (bohong) itu haram, sehingga tidak mungkin kalau menyelisihi janji itu tidak haram (sebatas makruh saja, misalnya). Sehingga yang lebih tepat, menyelisihi janji itu hukumnya haram dan sebaliknya, hukum memenuhi janji adalah wajib.
Oleh karena itu, karena hukum memenuhi janji adalah wajib, dan menyelisihinya adalah haram, maka sudah seharusnya seorang muslim berhati-hati dalam membuat janji. Seorang muslim tidak akan bermudah-mudah mengobral janji kemudian melupakan dan menyelisihi janjinya sendiri.
.
.
Jazaakumulloh khoiron
. MENGECEWAKAN ORANG LAIN*
بسم الله الرحمن الرحيم
Sebagian orang sangat mudah membuat janji, namun mudah pula menyelisihi janji yang di buatnya dan tidak mau berusaha menepati janjinya. Tindakan semacam ini termasuk dosa lisan, dan merupakan salah satu tanda kemunafikan.
Di Riwayatkan dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallaahu ‘anhu, Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
آيَةُ المُنَافِقِ ثَلاَثٌ: إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ
“Tanda orang munafik itu ada tiga, (1) jika berbicara berdusta; (2) jika berjanji maka tidak menepati; dan (3) jika diberi amanah, dia berkhianat.” *(HR. Bukhari no. 33 dan Muslim no. 59)
Dalam hadits di atas, Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam menggunakan diksi “ayat” (tanda). Dalam bahasa Arab, “ayat” adalah tanda yang tidak mungkin meleset, berbeda dengan “alamat” (yang juga memiliki makna “tanda” dalam bahasa Indonesia) yang bisa jadi meleset. Sehingga dapat di pahami dari hadits di atas, bahwa siapa saja yang memiliki tiga karakter di atas, maka bisa di pastikan bahwa terdapat cabang kemunafikan dalam dirinya._
Hal ini juga di kuatkan oleh hadits yang di riwayatkan dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallaahu ‘anhu, Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَرْبَعٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ كَانَ مُنَافِقًا خَالِصًا، وَمَنْ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنْهُنَّ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنَ النِّفَاقِ حَتَّى يَدَعَهَا: إِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ، وَإِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ، وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ
“Terdapat empat perkara yang jika semuanya ada pada diri seseorang, maka jadilah dia orang munafik tulen (maksudnya, akan mengantarkan kepada nifak akbar, pen.). Dan jika ada pada dirinya salah satunya, maka dia memiliki sifat kemunafikan, sampai dia meninggalkannya, (yaitu): (1) jika berbicara, dia berdusta; (2) jika membuat perjanjian, dia melanggarnya; (3) jika membuat janji (untuk berbuat baik kepada orang lain, pen.), dia menyelisihi janjinya; dan (4) jika bertengkar (berdebat), dia melampaui batas.” *(HR. Bukhari no. 34 dan Muslim no. 59, lafadz hadits ini milik Bukhari)
Terdapat dua kondisi dalam diri seseorang yang melanggar (menyelisihi) janji, yaitu:
Pertama
Membuat janji untuk berbuat baik kepada orang lain (misalnya memberi hadiah), akan tetapi ketika membuat janji, dia sudah berniat dan bertekad untuk tidak memenuhi janji tersebut, dan secara riil memang dia tidak memenuhi janji yang sudah di buat. Ini adalah perbuatan menyelisihi janji yang paling jelek.
*Kedua,*
Ketika membuat janji tidak ada niat untuk tidak memenuhi janji tersebut. Dia memiliki tekad untuk memenuhi janjinya. Namun ketika tiba hari H, dia tiba-tiba tidak memenuhi janjinya tersebut tanpa alasan yang bisa di benarkan.
Dua perbuatan ini termasuk dalam perbuatan menyelisihi janji atau tidak menepati (memenuhi) janji yang telah di buat.
Dalam masalah hukum menepati janji atau hukum menyelisihi janji, ada tiga pendapat ulama dalam masalah ini:
Pendapat pertama
Yaitu pendapat jumhur ulama. Jumhur ulama mengatakan bahwa hukum memenuhi janji yang itu murni berbuat baik kepada orang lain adalah sunnah (mustahab) dan tidak wajib.
Janji yang murni berbuat baik kepada orang lain misalnya seseorang berjanji jika dia mendapatkan bonus gaji, dia akan mentraktir makan bakso temannya. Maka menurut jumhur ulama, janji semacam ini hukumnya sunnah untuk dipenuhi, tidak sampai derajat wajib.
Pendapat kedua
Adalah pendapat Imam Malik rahimahullah yang mengatakan bahwa hukum memenuhi janji itu wajib jika janji tersebut menyebabkan orang lain sudah melakukan suatu tindakan tertentu, dan jika janji tersebut tidak di penuhi, maka orang tersebut akan menderita kerugian atau mengalami kesusahan.
_Misalnya, ada seorang pemuda bujangan yang ingin menikah namun tidak memiliki dana untuk melangsungkan pernikahan. Lalu seseorang berjanji kepada pemuda tersebut bahwa dia lah yang akan menanggung mahar dan biaya pernikahannya. Dengan janji tersebut, sang pemuda melamar wanita yang hendak di nikahinya. Janji seperti inilah yang dalam madzhab Imam Malik rahimahullah wajib untuk ditunaikan dan haram di selisihi karena akan menimbulkan kesusahan bagi orang lain.
Pendapat ketiga
Mengatakan bahwa memenuhi janji hukumnya wajib secara mutlak dan menyelisihi janji hukumnya haram.
Dan Wallaahu a’lam, pendapat ketiga inilah yang paling kuat karena menyelishi janji adalah tanda kemunafikan, sehingga tidak mungkin kita katakan bahwa hukum menyelisihi janji itu tidak sampai derajat haram. Dan juga, menyelisihi janji di samakan dengan berkata dusta, sedangkan dusta (bohong) itu haram, sehingga tidak mungkin kalau menyelisihi janji itu tidak haram (sebatas makruh saja, misalnya). Sehingga yang lebih tepat, menyelisihi janji itu hukumnya haram dan sebaliknya, hukum memenuhi janji adalah wajib.
Oleh karena itu, karena hukum memenuhi janji adalah wajib, dan menyelisihinya adalah haram, maka sudah seharusnya seorang muslim berhati-hati dalam membuat janji. Seorang muslim tidak akan bermudah-mudah mengobral janji kemudian melupakan dan menyelisihi janjinya sendiri.
Jazaakumulloh khoiron
[WhereIn Android] (http://www.wherein.io)



This post has been rewarded by the Steem Community Curation Project #wherein
昨天明明把手机放在桌上,今天又找不到了 ( ˘︹˘ )
咦?你是谁?我又是谁?
加入我们微信群没?还没的话赶快加我们瓜子老板。很帅的 iguozi <(^,^)>
Ha recibido un voto a favor de la comunidad WHEREIN, impulsada por STEEMIT INC. Gracias por usar WHEREIN
Terimakasih Sudah Menggunakan WhereIn, Postingan Anda Terpilih Untuk Mendapatkan Upvote Dari WhereIn Dan Di Dukung Oleh Steemit.inc !