REVITALISASI KAWASAN EKONOMI KHUSUS LHOKSEUMAWE| 20
Keempat yang tidak kalah pentingnya adalah peningkatan sumber daya manusia baik secara kualitas maupun kuantitas. Untuk menghandle pelabuhan dengan trafik yang sangat padat, dibutuhkan jumlah yang banyak serta orang-orang yang profesional.
Berdasarkan analisa yang ada, rekomendasi yang kami ajukan adalah, pertama, kepada pihak Pemerintah Daerah, harus mampu membuat sebuah regulasi yang mendukung atau menguntungkan bagi pelaku ekspor impor sebagai daya tarik bagi pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan atau transaksi perdagangan melalui palbuhan Krueng Geukeuh.
Sebagaimana diatur dalam UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, disebutkan, pemerintah daerah tidak hanya sebagai pelaksana (membangun dan mengoperasikan), tetapi berkewenangan mengelola pelabuhan laut, yaitu jenis pelabuhan pengumpan, dan pelabuhan sungai/danau.
Adapun tujuan otonomi daerah, yakni mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah.
Hal itu diwujudkan dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, serta prinsip dalam otonomi/desentralisasi. Karena itu tidak adil apabila pemerintah daerah tidak diberdayakan dengan adanya kewenangan pengelola pelabuhan, khususnya perikanan.
Pengelolaan pelabuhan daerah dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut maju. Permasalahan lain adalah belum adanya anggaran dari APBN yang dikeluarkan pemerintah pusat, khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan yang diotonomikan. Padahal, sesuai UU Otonomi Daerah, seharusnya sudah dianggarkan.