Bingkisan Kado Alam

“BER” menjadi kata-kata yang tidak diharapkan oleh sebagian besar warga negara Indonesia. Pasalnya, di bulan yang berakhir dengan kata-kata “ber” tersebut. Warga negara Indonesia harus menerima bingkisan dari alam berupa kado istimewa, yang telah diundang beberapa bulan sebelumnya. Bingkisan kado tersebut merupakan kiriman secara rutinitas oleh alam setiap tahunnya. Pada dasarnya, postingan ini mungkin kurang lanyak bila saya posting di tengah-tengah bingkisan kado tersebut berdatangan. Namun, pada waktu yang bersamaan, saya juga berfikir sebaliknya. Untuk menghindari agar kado tersebut tidak lagi bergentayangan setiap tahunnya. Maka perlu juga disampaikan pada saat bingkisan kado itu tiba. Jadi dampak dan konsekuensinya bisa langsung terasa.
Layaknya seperti mauizah yang disampaikan pada saat jenazah terbaring didepan semua manusia. Tentu mauizah tersebut tidak bermaksud untuk membuat sedih para pengunjung semua, apalagi untuk menambah kesedihan bagi keluarga yang sedang berduka. Salah-satu tujuan yang diharapkan lewat mauizah tersebut sebagai bahan renungan untuk umat manusia. Agar manusia itu sadar bahwa kematian itu pasti. Dan butuh persiapan yang matang untuk menghadapinya.

Itulah salah-satu alasan saya untuk merampungkan postingan ini pada saat bingkisan kado itu tiba. Bukan bermaksud untuk saling menyalahkan pada saat sebagian kita sedang berduka akibat bingkisan alam tiba. Setidaknya bingkisan tersebut yang berada didepan mata dan langsung bisa dirasakan. Menjadi pelajaran bagi kita semua untuk merajut kembali persahabatan dan uhwah dengan alam. Menghidari bencana alam secara total pada titik zero juga tidak mungkin. Manusia hanya bisa mengurangi atau mengantisipasi potensi bencana tersebut pada kemungkinan paling terkecil. Kiriman bingkisan kado tersebut tidak terlepas dengan peran puluhan manusia yang menguasai hutan atau lahan dengan jumlah puluhan ribu hektar.
Percaya atau tidak, di Kabupaten Aceh Utara seluas 40 ribu hektar lebih kawasan hutan dan lahan hanya dikuasai oleh puluhan manusia saja. Dari sekian luas tersebut, semau bentuk jenis pemanfaatan kawasan hutan dan lahan mendukung terhadap kehadiran bingkisan kado alam tersebut. Contoh misalnya dua jenis usaha pemanfaatan kawasan hutan yang ada di Aceh Utara seluas 20 hektar lebih. Kedua jenis usaha tesebut merupakan jenis usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (penebangan hutan) walaupun melalui pembibitan terlebih dahulu. Namun konsensi yang dikeluarkan dalam kawasan hutan yang masih memiliki tegakan hutan alam yang lebat. Itu menggambarkan bahwa usaha pemanfaatan kawasan hutan tersebut harus dilakukan penebangan terhadap hutan alam terlebih dahulu untuk mempersiapkan lahan.

Bayangkan 20 ribu hektar lebih kawasan hutan Aceh Utara hanya di kuasai oleh dua pemegang konsesi. Celakanya lagi untuk mereka beroperasi harus melakukan penebangan terhadap hutan alam terlebih dahulu sebagai upaya dari penyiapan lahan. Memang kalau mengacu kepada Rencana Kerja Tahunan (RKT), proses penebangan terhadap hutan alam tidak dilakukan secara bersamaan seluas 20 ribu hektar lebih. Perusahaan akan membuat blok ke dalam beberapa RKT dan penebangan dilakukan berdasarkan RKT yang telah ditentukan. Pun demikian, secara ketentuan izin pemanfaatan kawasan hasil hutan kayu tidak boleh dikeluarkan dalam kawasan hutan produksi yang masih produktif, apalagi dalam kawasan hutan lindung dan konservasi. Karena dapat berubah fungsi hutan yang akan berdampak terhadap kiriman bingkisan kado alam.

Saya pikir barusan judulnya postingan ini "Bingkisan Kode Alam?
Rupanya salah baca saya bang @munawir91...
Oh begitu Bang ya, kalau sempat itu judulnya saya khawatir nanti akan jadi paranormal . . .
Hehehe
Hahaaaaa,
Saya pikir tadi waktu membaca judulnya begini "Wah ini keberuntungan saya malam ini" ketika saya buka, lang sung ketawa, hahahaaaa
Rupanya eeh salah baca saya bang @munawir91 meutuah.. Heheee