KTUN yang Tergugat

in #indonesia8 years ago


BERDASARKAN data yang saya dapatkan dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh. Hari ini (5 Desember 2017) merupakan sidang perdana terkait dugaan pelanggran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) atas nama PT. Rencong Pulp and Paper Industri (PT. RPPI). Kasus tersebut di daftarkan Walhi Aceh pada tanggal 28 November 2017 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, dengan nomor perkara 6/P/FP/2017/PTUN.BANDA.

Setahu saya, masih berdasarkan data yang saya dapatkan dari Walhi Aceh. Hari ini agenda persidangan terkait kasus dugaan pelanggran IUPHHK-HTI PT. RPPI adalah pemeriksaan pokok perkara permohonan dari pemohon. Termasuk memastikan legal standing Walhi Aceh selaku pemohon (penggugat). Sedangkan yang termohon (tergugat) dalam kasus ini adalah pemerintahan Aceh, kerana walhi mempersalahkan aspek legalitas tentang prosedural keabsahan keluarnya konsesi PT. RPPI.



Sumber

Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Aceh pada tahun 2011 tenang konsesi PT. RPPI berdampak tehadap penguasaan kawasan hutan seluas 10.384 hektar. Kawasan tersebut dianulir sebagai kawasan hutan produksi yang masih produktif. Sehinga tidak cocok dikeluarkan izin untuk Hutan Tanaman Industri. Pun demikian, dugaan tersebut butuh kepastian hukum yang tetap lewat keputusan pengadilan.

Dalam hal ini walhi Aceh memilih Pengadilan TUN untuk memastikan dugaan pelanggran tersebut. Akhirnya saya mengucapkan selamat kepada Walhi dan Pemerintahan Aceh yang sedang bertarung di PTUN Aceh. Semoga keputusan berpihak kepada yang benar.


Salam Adil Lestari . . .

Sort:  

Sow lom ka gugat mue gugat?

Lage tertulis inan @atika