Manfaatkan Hutan Berdasarkan Fungsinya

PADA prinsipnya, mengambil manfaat dari hasil hutan tidak haram, termasuk dalam kawasan hutan lindung. Sungguh hal yang ironis, bila sumber daya alam yang ada namun tidak dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Bukankah hutan (Sumber Daya Alam) merupakan salah-satu pemberian dari Tuhan untuk dikelola oleh manusia agar terpenuhi kebutuhan hidupnya. Namun persoalannya kemudian adalah, sebagian manusia dirasuki oleh berbagai kerakusan dan hutan dijadikan hanya sebagai objek untuk dieksploitasi semata. Sedangkan aspek kemuslihatan terhadap kelestarian lingkungan terabaikan begitu saja.
Indonesia, khususnya Aceh, selaku negeri hukum yang merupakan bagian dari Indonesia, telah mengatur sedemikian rupa tentang mekanisme pengelolaan hutan. Mulai dari tahap permohonan izin sampai pada tahap pelaksanaannya. Misalnya Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2016 tentang Kehutanan dan Perizinan Kehutanan Aceh. Qanun tersebut telah memberikan penegasan yang jelas tentang kawasan hutan yang dapat dikelola, bahkan mencakupi persyaratan izin yang harus dipenuhi oleh pengusaha pemanfaatan hutan, begitu juga hak dan kewajibannya.
Pasal 5 ayat (1), jelas menyebutkan bahwa status hutan Aceh terbagi tiga, yaitu; hutan negara, hutan hak dan hutan adat. Sedangkan berdasarkan fungsinya, hutan juga memiliki tiga fungsi utama. Pertama hutan konservasi, yang fungsi utamanya sebagai kawasan hutan untuk pengawetan terhadap tumbuhan dan satwa serta ekosistem didalamnya. Kedua hutan lindung, yang memiliki fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. Ketiga hutan produksi, fungsi utamanya adalah untuk memproduksi hutan.

Ketiga jenis hutan tersebut dapat dimanfaatkan untuk mewujudkan kesejahteraan ekonomi bagi masyarakat, khususnya yang tinggal disekitar hutan. Namun tata cara pemanfaatannya yang berbeda-beda. Seperti dalam kawasan hutan lindung, Izin yang dapat diberikan hanya pemanfaatan hasil hutan non kayu, seperti; madu, rotan, jernang atau jenis-jenis pemanfaatan kawasan hutan lainnya yang tidak melakukan penebangan terhadap jenis hutan alam.
Sedangkan pemanfaatan kawasan hasil hutan kayu hanya dapat dikeluarkan dalam kawasan hutan produksi yang tidak produktif. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Penguasaan dan Pemungutan Hasil Hutan pada Hutan Produksi. Salah-satu kawasan hutan produksi yang tidak produktif memiliki kriteria padang alang-alang, semak belukar atau merupakan kawasan hutan yang tidak memiliki hutan alam dan tutupan vegetasinya sudah terbuka.
Lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjelaskan bahwa untuk proses pengeluaran izin kawasan hutan dalam bentuk pemanfaatan hasil hutan kayu harus melalui lima (5) tahapan, yaitu; penyiapan lahan, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pemasaran. Lantas persoalannya adalah, apakah semua ketentuan tersebut dilaksanakan oleh pejabat publik dalam pemberian izin pemanfaatan kawasan hutan?

Congratulations @munawir91! You have completed some achievement on Steemit and have been rewarded with new badge(s) :
Click on any badge to view your own Board of Honor on SteemitBoard.
For more information about SteemitBoard, click here
If you no longer want to receive notifications, reply to this comment with the word
STOP