Part 2: Tanggapan Komentar Bang Risman

in #indonesia8 years ago

Sumber


LEWAT postingan ini, saya ingin menunaikan salah-satu kewajiban yang pernah saya janjikan beberapa bulan yang lalu. Tentu teman-teman masih ingat postingan saya sebulan yang lalu dengan judul “Perhutanan Sosial Akomodir Hak Masyarakat”. Dalam postingan tersebut saya mandapatkan tantangan dari @rismanrachman untuk menguraikan secara ringkas mengenai Tujuan Perhutanan Sosial, Keterkaitan konsep perhutanan sosial dengan RPJM Nasional dan Potensi Hutan Aceh yang dapat di kelola dengan metode perhutanan Sosial.

Mengenai tujuan perhutanan sosial telah saya uraikan secara ringkas dalam postingan sebelumnya, dengan judul postingannya "Part 1: Tanggapan Komentar Bang Risman". Masih ada dua lagi kewajiban yang harus saya tunaikan dengan Bang @rismanrachman mengenai perhutanan sosial, yaitu; Keterkaitan Konsep Perhutanan Sosial dengan RPJM Nasional dan Potensi Hutan Aceh yang Dapat di Kelola dengan Metode Perhutanan Sosial. Dalam postingan ini, saya ingin menguraikan secara ringkas terkait “Keterkaitan Konsep Perhutanan Sosial dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional.

Saya ingin mengawalinya dengan salah-satu kebijakan yang pernah dikeluarkan oleh Kementeri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial. Berdasarkan Permen tersebut yang menjadi ruang lingkup perhutanan sosial adalah; hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, kemitraan kehutanan dan hutan adat. Secara umum, permohonan izin perhutanan sosial harus diajukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK). Kecuali untuk Provinsi Aceh, berdasarkan Qanun Nomor 07 Tahun 2016 tentang Kehutanan, Aceh dapat mengajukan perhutanan sosial kepada Gubernur.

Bila dipadukan Program Dinas Kehutanan Aceh dengan konsep Perhutanan Sosial akan ketemu semangat yang sama dalam penerapannya. Dalam Rencana Strategis (Renstra) Dinas Kehutanan Aceh, Pengembangan Perhutanan Sosial manjadi salah-satu program perioritas yang telah direncanakan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat yang tinggal diseputaran hutan. Namun sejauh informasi yang saya ketahui, belum ada kawasan hutan di Aceh yang sudah terdaftar sebagai kawasan perhutanan sosial. Asumsi saya, hal itu disebabkan oleh ketidaksampaian informasi kepada masyarakat secara umum tentang perhutanan sosial.

Penetapan kawasan perhutanan sosial dilakukan oleh Pemerintah, didasari atas permohonan dari warga yang tinggal atau yang sumber nafkahnya dari hasil hutan. Pemerintah tidak bisa secara langsung menetapkan kawasan hutan untuk dijadikan sebagai kawasan perhutanan sosial bila tida ada usulan dari masyarakat. Setidaknya ada lima hal yang harus terpenuhi sebagai persyaratan untuk proses permohonan izin perhutanan sosial. Diantaranya adalah; peta lokasi kawasan hutan, menfasilitasi masyarakat selaku tim pengelolaan kawasan hutan, menentukan rencana pengelolaan, menentukan pengawasan dan pengendalian.

Ini peluang yang bisa dimanfaatkan oleh Pemerintah Aceh dalam mewujudkan Perhutanan Sosial. Pogram pengembangan kawasan hutan di Aceh sangat searah dan seide dengan pengembangan kawasan hutan secara nasional. Pemerintah Pusat telah menyediakan kawasan perhutanan sosial seluas 12,7 juta hektar. Kondisi ini harus dimanfaatkan dengan baik oleh Pemerintah Aceh untuk mewujudkan pengelolaan hutan di kembalikan kepada masyarakat.

Pusat telah memberikan peluang untuk pemanfaatan kawasan hutan kepada masyarakat, tinggal bagaimana Pemerintahan Aceh mewujudkannya?.



@munawir91