Khilafiah Rahmat Bagi Ummat
Dalam agama Islam kita tidak akan asing lagi dengan yang namanya Mazhab bahkan sepakat para ulama bahwa bemazhab itu hukumnnya wajib bagi setiap muslim. Mazhab yang dianjurkan untuk di ikuti ada empat yaitu mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali. Namun mayoritas kita di Indonesia berpegang pada mazhab Syafi'i. Mazhab itu merupakan panutan atau ikutan setiap muslim baik dalam beribadah atau dalam hal lainnya. Namun berbeda mazhab berbeda pula tata caranya, namun semua itu merupakan tata cara dan sudut pandang yang berbeda dari para ulama tersebut dengan tujuan dan maksud yang sama serta sesuai dengan apa yang di lakukan oleh Rasulullah dan para sahabatnya. Namun ada beberapa tata cara atau ibadah yang mungkin tidak di lakukan oleh Rasulullah dan para sahabat namun ada pada mazhab tertentu dan tidak ada pada mazhab lain, itu merupakan suatu kiasan atau menetapkan sesuatu hukum dengan menyamakan hukum yang ada pada Rasulullah. Dengan adanya perbedaan dalam bermazhab jangan di jadikan suatu hujjah atau batu sandungan untuk menjatuhkan suatu kaum atau suatu kelompok karena perbedaan sudut pandang dan pendapat para ulama yang memang benar merupakan rahmat bagi kita ummat. Maka dengan adanya perbedaan kita sebagai ummat dapat saling menghormati karena kita bersaudara.
Good