basic legal education
Sistem hukum Indonesia terdiri dari dua istilah, sistem dan hukum Indonesia. Sistem ini diadaptasi dari sistem Yunani yang secara keseluruhan terdiri dari banyak bagian, atau hubungan yang terjadi antar unit atau komponen secara reguler. Dalam bahasa Inggris sistem ini berisi arti setting atau jaringan. Jadi dengan kata lain istilah sistem berarti satu set komponen atau komponen yang saling berhubungan dan keseluruhan.
The Indonesian legal system consists of two Indonesian terms, systems and laws. This system is adapted from the Yunani (Greek) system which as a whole consists of many parts, or relationships that occur between units or components on a regular basis. In English this system contains the meaning of setting or network. So in other words the term system means a set of components or components that are interconnected and intact.
Hukum Indonesia adalah hukum atau hukum yang didasarkan pada prinsip-prinsip ideologis dan konstitusional negara, yaitu Pancasila dan Hukum. Sehubungan dengan itu, hukum Indonesia tidak lain adalah sistem hukum yang berasal dari nilai budaya lama yang terus berkembang. Dengan kata lain, hukum Indonesia adalah sistem hukum yang muncul sebagai buah dari bisnis budaya nasional Indonesia yang mencapai Nasional, sistem hukum yang mencakup seluruh rakyat ke perbatasan nasional negara Indonesia.
Indonesian law is a law or law based on the ideological and constitutional principles of the state, namely Pancasila and Law. In relation thereto, Indonesian law is nothing but a legal system derived from old cultural values. In other words, Indonesian law is a legal system that emerges as the fruit of Indonesia's national cultural business that reaches National, a legal system that covers all people to the national borders of the Indonesian state.
Harus ditunjukkan di sini bahwa pemahaman semacam itu tidak dapat dipisahkan dari konteks historisnya. Seperti diketahui, setelah kemerdekaan bangsa Indonesia tidak memiliki undang-undang yang berasal dari tradisinya sendiri namun tetap memanfaatkan hukum dan peraturan pemerintah kolonial Belanda. Meski memang, berdasarkan pertimbangan politik dan nasionalisme, undang-undang tersebut menjalani proses nasionalisasi, seperti mengganti nama: KUHP adalah nasionalisasi Wetboek Van Straafrechts, dan lain-lain. Selain mengganti nama, beberapa artikel tidak lagi Sesuai kebutuhan negara merdeka, berdaulat dan beragama juga mengganti dan menambahkan yang baru.
It should be pointed out here that such an understanding can not be separated from its historical context. As is known, after the independence of the Indonesian nation does not have a law that comes from its own tradition but still utilize the laws and regulations of the Belanda (Dutch) colonial government. Though indeed, on the basis of political and nationalist considerations, the law undergoes a process of nationalization, such as renaming: the Criminal Code is the nationalization of Wetboek Van Straafrechts, and others. In addition to changing its name, some articles no longer fit the needs of an independent, sovereign and religious state also replace and add new ones.
Pendekatan seperti di atas dalam jangka pendek sangat berguna karena bisa menghindari terjadinya kekosongan hukum (Rechtsvacuum). Namun, dalam jangka panjang upaya transplantasi sebenarnya kurang efektif dan cenderung kontraproduktif saat terus diberlakukan. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa upaya transplantasi tidak mengubah sifat dasar dari undang-undang warisan kolonial represif, feodal, diskriminatif dan individualistik, sebagai upaya penyerbu untuk menekan inlender. Karakteristik hukum semacam itu jelas bertentangan dengan kekhasan masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi kolektivisme.
Approaches like the above in the short term is very useful because it can avoid the occurrence of legal vacuum (Rechtsvacuum). However, in the long run the transplant effort is actually less effective and tends to be counterproductive when it continues to apply. This is based on the fact that the transplant effort does not change the nature of the repressive, feudal, discriminatory and individualistic legislation of colonial inheritance, as an invasion attempt to suppress inlender. Such legal characteristics are clearly contrary to the peculiarities of Indonesian society that uphold collectivism.
Here's a big website where we've been collecting lots of educational and other demonstrations about lots of kinds of things
Wah, sangat menarik pembahasannya tentang sistem hukum Indonesia. Ternyata Belanda juga berjasa dalam kehidupan hukum kita. Terima kasih @nadiasteem
terima kasih adam, semoga post saya bisa bermanfaat