BANTUAN HUKUM PRODEO SEBAGAI PEMENUHAN HAK ASASI MANUSIA DI MATA ISLAM
OLEH: MUHAMMAD SALDA*
HUKUM merupakan salah satu sarana dalam kehidupan bermasyarakat yang bertujuan untuk menciptakan keadilan, ketertiban dan ketentraman dalam masyarakat dimana hukum itu berada. Oleh sebab itu, hak atas bantuan hukum telah diterima secara Universal yang dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR). Di dalam Pasal 16 ICCPR menyatakan setiap orang berhak untuk diakuai sebagai pribadi di hadapan hukum dimana pun ia berada, dan pada Pasal 26 ICCPR menyatakan “Semua orang berkedudukan sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun”.
Dalam hal ini, hukum harus melarang dikriminasi apapun, dan menjamin perlindungan yang sama dan efektif bagi semua orang terhadap diskriminasi atas dasar apapun serta ras, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal usul kebangsaan atau sosial, kekayaan kelahiran atau statsu lain. Dapat di pahami bahawa tujuan dari ICCRP adalah menjamin semua orang berhak memperoleh perlindungan hukum serta harus dihindarkan dari segala bentuk diskriminasi.
Menurut Jhon Rawls, Keadilan adalah kebajikan utama dalam intitusi sosial, sebagaimana kebenaran dalam sistem pemikiran. Suatu teori betapapun elegan dan ekonomisnya, harus di tolak atau di revisi jika tidak benar, demikian juga hukum atau institusi tidak peduli berapa efisien dan rapinya harus direformasi atau di hapus jika tidak adil. Ketentuan tersebut telah memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi setiap orang tanpa membedakan suku, agama atau kedudukan derajat hidupnya. Dalam hal ini termasuk orang yang tidak mampu, untuk mendapatkan akses terhadap keadilan agar hak-hak mereka atas jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dapat diwujudkan dengan baik.
Aristoteles berpendapat bahwa yang dimaksud dengan negara hukum adalah negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Negara hukum pada prinsipnya menghendaki segala tindakan atau perbuatan penguasa mempunyai dasar hukum yang jelas atau ada legalitasnya baik berdasarkan hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis.
Pada umumnya ada beberapa ciri khas dari suatu negara hukum, yaitu: Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi dan budaya. Dan Peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh suatu kekuasaan.
Pemikiran mengenai negara hukum dewasa ini telah melahirkan konsep-konsep negara hukum yang baru, salah satunya yakni Nomokrasi Islam adalah suatu negara hukum yang memiliki prinsip kekuasaan sebagai amanah, musyawarah, keadilan, persamaan, pengakuan dan perlindungan setiap hak-hak asasi manusia, peradilan bebas, perdamaian, kesejahteraan dan ketaatan rakyat. Istilah Nomokrasi Islam itu sendiri adalah untuk menyebutkan konsep negara hukum dari sudut Islam atau untuk lebih memperlihatkan kaitan negara hukum itu dengan hukum Islam yang sumber utamanya adalah Al-Qur’an dan Sunnah Rasul.
Oleh sebab itu, yang menjadi pertanyaan besar dalam tulisan ini adalah bagaimanakah konsep bantuan hukum prodeo dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia dan hukum Islam?dan upaya pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin sebagai pencari keadilan?
Hal tersebut terkait dengan Indonesia sebagai negara hukum yang mempunyai kewajiban untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia dan menciptakan kesejahteraan sosial yang merata bagi seluruh rakyatnya. Indonesia sebagai negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara terhadap akses pada keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law) bertanggung jawab menyelenggarakan pemberian bantuan hukum kepada semua masyarakat.
Dimana keadilan itu sendiri menjadi kebutuhan pokok dalam kehidupan bermasyarakat. Di samping itu, keadilan merupakan hak asasi manusia yang harus dilindungi oleh Konstitusi Negara Republik Indonesia sebagaimana yang termaktub dalam Pancasila sila kelima yaitu: “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (1) menyatakan “Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada pengecualian”.
Selanjutnya pada Pasal di atas dapat kita pahami bahawa hukum tidak membedakan antara satu warga negara dengan warga negara lain. Semua sama dimata hukum dan berhak memperoleh perlindungan hukum termasuk fakir miskin. Pada Pasal 34 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara”. Dengan demikian, setiap warga negara memiliki hak untuk mendaparkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum yang merupakan bagian dari hak konstitusional.
Kemudian, yang harus kita pahami adalah Prodeo itu sendiri seperti apa. Prodeo dalam bahasa latin sama artinya dengan informa pauperis, bebas dari biaya, cuma-cuma, berperkara tanpa biaya dapat diadakan baik untuk Penggugat maupun Tergugat yang tidak mampu membayar biaya perkara. Dalam bahasa Belanda disebut Kosteloos, berarti gratis, dan dalam Bahasa Inggris disebut dengan free of costs, free of charge, in the manner of an in-digent who is permitted to disregard filing fees and court costs. Dalam Kamus Bahasa Indonesia, prodeo diartikan karena Allah, cuma-cuma, atau gratis.
Bantuan hukum prodeo, menurut Adnan Buyung, mengatakan prodeo adalah upaya untuk membantu golongan yang tidak mampu. Frans Hendra Winarta menyatakan bahwa, bantuan hukum merupakan jasa hukum yang khusus diberikan kepada fakir miskin yang memerlukan pembelaan secara cuma-cuma, baik di luar maupun di dalam pengadilan, secara pidana, perdata dan tata usaha negara, dari seseorang yang mengerti seluk beluk pembelaan hukum, asas-asas dan kaidah hukum, serta hak asasi manusia. Abdul Manan berpendapat “Pengadilan tidak boleh memungut biaya dari bentuk apapun dari pemohon prodeo”.
Terkait dengan pemenuhan hak bantuan hukum prodeo. Menurut Zulaidi, bantuan hukum berasal dari istilah legal asisstance dan legal aid. Legal aids biasanya digunakan untuk pengertian bantuan hukum dalam arti sempit berupa pemberian jasa di bidang hukum kepada orang yang terlibat dalam suatu perkara secara cuma-cuma atau gratis bagi mereka yang tidak mampu (miskin). Sedangkan legal assistance adalah istilah yang dipergunakan untuk menunjukkan pengertian bantuan hukum kepada mereka yang tidak mampu, yang menggunakan honorium.
Pengertian bantuan hukum prodeo dalam Peraturan Perundang-undangan Indonesia, terdapat dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 pada Pasal 1 ayat (1) dan (2) tentang Bantuan Hukum, yang dimaksudkan dengan Bantuan Hukum yakni: bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Dan Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.
Dari pendapat para ahli di atas dan pengertian dalam Perundang-undangan Indonesia dapat disimpulkan, bahwasanya bantuan hukum prodeo adalah pemberian jasa hukum secara cuma-cuma atau gratis, terhadap orang-orang fakir miskin yang berperkara, atau bagi mereka yang tidak mampu membayar biaya perkara dan biaya perkara dibebankan kepada Pemerintah.
Bantuan hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada semua tingkat pengadilan samapi putusan terhadap perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap. Bantuan hukum adalah salah satu upaya mengisi hak asasi manusia (HAM) terutama bagi lapisan masyarakat termiskin rakyat Indonesia. Hak asasi bertujuan menjamin martabat setiap orang dan memberikan kekuatan moral untuk menjamin dan melindungi martabat manusia berdasarkan hukum, bukan atas dasar kehendak, keadaan, ataupun kecendrungan politik tertentu. Hak dan kebebasan tersebut memiliki ciri-ciri lain (interconnected) dan tidak dapat dipisah-pisahkan (indivisible). Secara sederhana dapat dikatakan bahwa setiap manusia memiliki sekaligus hak atas kebebasan, rasa aman, dan standar hidup yang layak.
Penjelasan di atas juga sesuai dengan yang tertera dalam Undang-Udang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuang hukum pada Pasal 3 huruf a, b, c, dan d yaitu: Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertujuan untuk: Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, dan mewujudkan peradilan yang efektif, efesien, dan dapat dipertanggung jawabkan.
Sehubungan dengan hal tersebut, di dalam peradilan Islam telah terbentuk juga tentang pemikiran pemberian bantuan hukum. Pemberian bantuan hukum ini diberikan kepada pencari keadilan tanpa ada pungutan biaya dari pihak pengadilan. Hal ini diperkuat dengan pandangan Ibnu Majah yang merupakan seorang fakih, ia berpendapat tugas-tugas kehakiman diibaratkan seperti seseorang yang mengajarkan Al-Qur’an yang mana seharusnya tidak mengambil upah atau gaji. Ia juga menjelaskan tentang upah atau gaji diambil dari Baitul Mal dan tidak diambil dari orang yang meminta bantuan hukum.
Di dalam Al-Qur’an sendiri tidak terdapat istilah tentang bantuan hukum secara khusus. Sehingga dalam kajian kitab-kitab fiqh banyak yang menyinggung soal peradilan (al-qadha), akan tetapi dalam materinya tidak menyinggung tentang bantuan hukum. Oleh sebab itu, pada hakikatnya yang mejadi dasar dalam bantuan hukum adalah prinsip-prinsip hukum Islam itu sendiri, salah satunya yaitu menjunjung prinsip keadilan dan persamaan. Dalam Al-Qur’an kata keadilan disebut lebih dari 1000 kali, penyebutan itu terbanyak setelah sebuatan Allah dan ilmu pengetahuan. Banyaknya ayat-ayat yang menyuruh manusia berlaku adil dan menegakkan keadilan, menjadi seruan yang penting untuk dijalankan.
Jika kita lihat dari kacamata Islam, bantuan hukum juga telah dikenal dalam Islam, yaitu pada masa Rasulullah. Nabi Muhammad SAW selain sebagai seorang Rasul, beliau juga berperan dalam memberikan bantuan jasa hukum pada umatnya, bahkan juga bertindak sebagai advokat, konsultan hukum, penasehat hukum, dan arbiter. Pada awalnya, Nabi Muhammad SAW, bertindak sebagai arbiter tunggal. Selain menjadi wasit dalam perkara Hajar Aswad, Nabi juga sering menjadi wasit dalam sengketa umat. Misalnya, dalam sengketa warisan antara Ka’ab Ibn Malik dan Ibn Abi Hadrad sebagai arbiter tunggal. Setelah Islam berkembang, kewenangan diberikan kepada sahabat lainnya untuk menjadi mediator guna menyelesaikan persengketaan. Para sahabat, dituntut agar melakukan ijtihad dalam berbagai kasus yang tidak ada dalam al-Qur’an atau as-Sunnah, seperti yang dilakukan oleh Muaz Ibn Jabal. Demikian juga Ibn Syuraih yang ditunjuk sebagai tahkim diantara sahabat.
Perkembangan pemberian jasa hukum ini lebih berkembang pada masa pemerintahan Umar bin Khattab, yang kewenangan peradilannya mulai melimpah kepada pihak lain yang memiliki otoritas. Umar bin Khattab mulai membenahi peradilan untuk memulihkan kepercayaan umat terhadap lembaga peradilan. Bahkan Umar berhasil menyusun pokok-pokok pedoman beracara di pengadilan (Risalat al-Qadha) yang ditunjukkan kepada orang Qadhi, pada masa itu adalah Abu Musa al-Asy’ari. Adapun salah satu prinsip yang terkandung dalam risalah itu adalah pengukuhan terhadap kedudukan arbitrase.
Di masa kekhalifahan Khulafaur Rasyidin perkembangan jasa hukum mulai berkembang, tidak hanya yang berhubungan hukum keluarga dan hukum bisnis, tetapi juga dalam hukum perpolitikan. Sedangkan pada masa Bani Umayyah dan pemerintahan Bani Abbas, peranan pemberi jasa hukum kurang begitu menonjol. Setelah itu pada perkembangan selanjutnya mulai menurun, dikarenakan dipengaruhi oleh birokrasi yang dominan, sehingga lembaga peradilan yang dibentuk pemerintah kredibilitasnya semakin diragukan oleh umat. Kemudian pada saat kondisi seperti itu masyarakat mulai mendambakan kembali lembaga alternatif, untuk menyelesaikan sengketa dengan putusan lebih memenuhi rasa keadilan bagi para pihak.
Salah satu subjek dalam bantuan hukum adalah advokat. Adapun dasar legalitas perlu adanya profesi advokat dalam perspektif Islam besumber pada al-Qur’an dan as-Sunnah dan Ijma’ ulama. Dimana advokat atau lawyer merupakan profesi hukum yang kewenangannya diatur oleh undang-undang untuk memberikan bantuan hukum. Sesuai dengan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UUA) yang menjelaskan tentang advokat dimana diwajibkan untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
Akan tetapi, dengan tinggi angka permohoan perkara di pengadilan menajadikan Prodeo cukup sulit diterapkan dengan efektif, hal ini juga berimbas kepada para pencari keadilan yang mencari keadilan dari kepastian hukum itu sendiri. Oleh sebab itu, masih sangat banyak pencari keadilan yang seharunya dibantu oleh Negara, sebagaimana program bantuan hukum merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Kewajiban negara yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Ada tiga pihak yang diatur di Undang-Undang ini, yakni penerima bantuan hukum (orang miskin), pemberi bantuan hukum (organisasi bantuan hukum) serta penyelenggara bantuan hukum (Kementerian Hukum dan HAM RI).
Selain itu, eksistensi Pos Bantuan Hukum yang sesuai dengan seperti yang diamanahkan oleh Dirjen Badilag Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang tumpoksinya adalah memberikan pelayanan pembutan dokumen hukum, pemberian informasi, konsultan hukum dan advis hukum. Dalam hal ini, Pengadilan tidak perlu mengutip biaya apapun kepada mereka golongan orang-orang yang tidak mampu dalam mengajukan perkara agar dapat beradil secara formal di Pengadilan. Sehingga tidak ada keadilan yang tergantung dengan sebuah biaya yang harus di penuhi oleh setiap orang yang tidak mampu untuk dapat berperkara di Pengadilan. Sebagaimana yang kita ketahi bersama mereka yang tidak mampu adalah tanggungan dari pada Negara, dan mereka harus di berikan perlindungan dan ketetapan hukum yang jelas serta kedudukan yang sama di depan hukum dengan tidak ada perpedaan kedudukan di depan hukum. Islam tidak pernah memandang mereka yang tidak mampu untuk di telantarkan, bahkan dalam Al-Qur’an sendiri, dimana Allah menganjurkan mereka yang mampu secara finalsial memberikan pertolongan kepada mereka yang tidak mampu agar tidak terzalimi. Ini adalah salah satu keadilan dalam Islam dimana tidak ada yang namanya kaya atau miskin jika mereka behadapan dengan upaya-upaya keadilan untuk mencapai sebuah keadilan.
Dengan demikian, agar terwujudnya keadilan bagi setiap pencari keadilan, “Paham” Pengadian dan Instutusi terkait haruslah sesuai dengan tujuan dari Pasal 26 ICCRP, dan sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang merupakan Lex Specialis terkait pemenuhan hak bantuan hukum prodeo untuk membebaskan biaya perkara kepada masyarakat yang tidak mampu dalam mencari sebuah keadilan dan kepastiaan hukum.
Disamping itu dengan disahkannya Permenkumham No. 1 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Memberikan Bantuan Hukum, yang menjadikan salah wadah sebagai upaya untuk memenuhi bantuan hukum untuk masyarakat miskin, paralegal baik yang berlatar belakang hukum maupun non-hukum kini diperkuat eksistensinya untuk menjangkau bantuan hukum. Bukan hanya untuk perkara non-litigasi, namun juga mulai memasuki ranah litigasi.
Ketentuan tersebut diatur melalui aturan terbaru yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), yakni Pasal 11 Permenkumham No. 1 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum, disebutkan bahwa “Paralegal dapat memberikan bantuan hukum secara litigasi dan non litigasi setelah terdaftar pada Pemberi Bantuan Hukum dan mendapatkan sertifikat pelatihan Paralegal tingkat dasar”.
Ketentuan tersebut akan menjadi kontribusi yang cukup baik bagi para legal untuk mengabdikan keilmuan mereka dalam menegakkan nilai-nilai yang terkandung pada Negara Hukum, untuk menjamin harkat dan martabat setiap manusia yang ingin mecapai sebuah keadilan yang melekat pada diri mereka sebagai hak konstitusional. Tujuan seperti ini juga sama seperti pinsip atau konsep yang ditawarkan oleh hukum Islam yang tertuang pada Piagam Madinah dimana setiap orang berhak atas kebenaran bagi mereka dan tidak dimudharatkan dengan kebathilan untuk diri seseorang yang akan menciptakan kesengsaraan bagi orang lain, tanpa pilih kasih, tanpa ada pungutan biaya yang akan memberatkan keadilan bagi mereka yang lemah dari sisi ekonomi/materil dan keilmuan, tujuan utamanya adalah mencapai kebenaran karena Allah.
Penulis adalah Mahasiswa Program Pasca Sarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala.
http://klikkabar.com/2018/03/22/bantuan-hukum-prodeo-sebagai-pemenuhan-ham-di-mata-islam/
Congratulations @salda! You have completed some achievement on Steemit and have been rewarded with new badge(s) :
Award for the number of upvotes received
Click on any badge to view your own Board of Honor on SteemitBoard.
To support your work, I also upvoted your post!
For more information about SteemitBoard, click here
If you no longer want to receive notifications, reply to this comment with the word
STOP
Congratulations @salda! You received a personal award!
Click here to view your Board
Congratulations @salda! You received a personal award!
You can view your badges on your Steem Board and compare to others on the Steem Ranking
Vote for @Steemitboard as a witness to get one more award and increased upvotes!