Penting, Pahami Apa itu PPh Pasal 15 dan Tarif Pajaknya

in #pajak18 days ago

Berbeda dengan jenis pajak penghasilan lainnya, PPh Pasal 15 mungkin masing terdengar asing di telinga kebanyakan Wajib Pajak. Meskipun demikian, aspek perpajakan PPh ini patut untuk dipahami untuk memastikan kepatuhan pajaknya. Melalui artikel ini, kami akan mengulas tentang PPh Pasal 15 serta tarif yang dikenakan.

Memahami PPh Pasal 15

Mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan No.417/KMK.04/1996, PPh Pasal 15 adalah pajak penghasilan yang dipungut dengan Norma Penghitungan Khusus. Sementara dalam UU No. 36 Tahun 2008, PPh 15 menjadi pungutan yang dikenakan pada industri di bidang pelayaran dalam negeri, penerbangan dalam negeri, pelayaran atau penerbangan luar negeri, serta perusahaan asing.

PPh Pasal 15 menjadi metode yang digunakan untuk menghitung penghasilan bersih Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung dengan metode Penghasilan Kena Pajak. Oleh karena itu, tarif yang dipungut atau dikenakan dalam PPh 15 bersifat final.

Subjek Pajak PPh Pasal 15

Secara umum, ada beberapa jenis penghasilan yang dikenakan atau dipungut PPh Pasal 15. Di bawah ini merupakan beberapa perusahaan yang penghasilannya masuk pengenaan PPh 15 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  1. PPh Pasal 15 yang dipotong atas penghasilan dari charter penerbangan dalam negeri
  2. PPh Pasal 15 yang dipotong atas penghasilan dari pelayaran dalam negeri
  3. PPh Pasal 15 yang dipotong atas penghasilan dari pelayaran atau penerbangan luar negeri
  4. PPh Pasal 15 yang dikenakan kepada kantor wilayah dagang asing di Indonesia
  5. PPh Pasal 15 yang dikenakan kepada perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk Build-Operate-Transfer.

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 15

Untuk menghitung PPh Pasal 15 dengan baik, Anda perlu memahami tarif pajaknya terlebih dahulu. Di bawah ini ada beberapa tarif Pajak Penghasilan Pasal 15 berdasarkan subjeknya.

Tarif PPh 15 atas Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri

PPh 15 atas perusahaan pelayaran dalam negeri dikenakan tarif final sebesar 1,2% dari penghasilan bruto. Jumlah bruto yang dimaksudkan adalah seluruh penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk penghasilan penyewaan kapal yang dilakukan:

  1. Dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lainnya di Indonesia
  2. Dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar Indonesia
  3. Dari pelabuhan luar Indonesia ke pelabuhan di Indonesia
  4. Dari pelabuhan luar Indonesia ke pelabuhan di luar Indonesia

Tarif PPh 15 atas Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri (atas charter)

Pada perusahaan penerbangan dalam negeri, dikenakan tarif yang bukan termasuk final sebesar 1,8% dari penghasilan bruto. Jumlah bruto mengacu pada seluruh penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang berdasarkan perjanjian charter yang dimuat dari :

  1. Satu bandara ke bandara lain di Indonesia
  2. Bandara di Indonesia ke bandara di luar negeri

Tarif PPh 15 atas Perusahaan Pelayaran & Penerbangan Luar Negeri

PPh 15 atas perusahaan pelayaran dalam negeri akan dikenakan tarif bersifat final sebesar 2,64% dari penghasilan bruto. Jumlah bruto yang dimaksud adalah semua nilai penggantian dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat:

  1. Dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia
  2. Dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri.

Tarif PPh 15 atas WPLN yang Memiliki Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia

Selanjutnya, PPh Pasal 15 akan dikenakan apabila terdapat nilai ekspor atas penghasilan bruto yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri yang memiliki kantor di Indonesia. Nilai ekspor bruto mengacu pada semua nilai pengganti atau imbalan yang diperoleh atau diterima oleh WPLN yang memiliki kantor perwakilan dagang di Indonesia atas penyerahan barang kepada orang pribadi atau badan yang berkedudukan di Indonesia. Tarif yang dikenakan bersifat final sebesar 0,44% dari nilai ekspor bruto.

Tarif PPh 15 atas Build-Operate-Transfer (BOT)

Build-Operate-Transfer atau Bangun-Guna-Serah adalah bentuk perjanjian kerja sama antara pemegang hak atas tanah dengan investor. Dalam perjanjian tersebut, dinyatakan bahwa pemegang hak atas tanah memberikan hak kepada investor untuk mendirikan bangunan selama masa perjanjian BOT dan mengalihkan kepemilikan bangunan tersebut kepada pemegang hak atas tanah setelah masa BOT berakhir.

Perjanjian ini biasanya dapat ditemukan pada proyek-proyek yang disediakan untuk infrastruktur, di antaranya seperti pembangunan jalan tol, kereta bawah tanah dan lain-lain. Pemegang hak atas tanah akan dikenakan PPh dengan tarif 5% dari jumlah bruto tertinggi antara nilai pasar atau NJOP bagian bangunan yang diserahkan.

Kesimpulan

Pajak Penghasilan Pasal 15 adalah jenis PPh yang dipungut dari Wajib Pajak yang berada di industri pelayaran, penerbangan internasional, dan perusahaan asuransi asing. Tarif pajak yang dikenakan mengacu pada jenis industri bisnis dari Wajib Pajak itu sendiri. Dengan pemahaman yang baik tentang PPh Pasal 15, Wajib Pajak dapat memastikan kewajiban perpajakannya terpenuhi dengan baik dan menghindari potensi masalah perpajakan di masa mendatang.

Coin Marketplace

STEEM 0.27
TRX 0.11
JST 0.031
BTC 68096.92
ETH 3795.66
USDT 1.00
SBD 3.59