You are viewing a single comment's thread from:
RE: Memahami Komunikasi Elit Menuju Kursi Presiden Indonesia Periode 2019-2024 #01 (Kajian Opini Publik Indonesia (KOPI), Politics)
Bicara tentang calon presiden tidak bisa melepaskan pembahasan Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden.
Banyak analisa yang memunculkan dua atau tiga poros. Tetapi, dengan ketentuan Presidential Threshold yang sudah masuk ke regulasi di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umun. Kita bisa membaca satu calon presiden yang sudah pasti, yaitu Jokowi.
Tidak menutup kemungkinan ada poros Prabowo atau poros tambahan dari pihak SBY. Mungkin kita menunggu saja konstalasi politik dalam mempersiapkan calon sesuai dengan rekaya politik hukum.
Banyak pengamat mengatakan bhw kemungkinan kali ini pihak Demokrat akan menjadi poros ketiga dengan AHY atau TGB Dari kadernya sendiri. Apabila TGB tidak juga dicalonkan dengan demokrat bsr kemungkinan akan dilamar partai lain.
Iya sih. Semoga aja bener. Agar ada tiga poros. Sudah capek kalau yang tarung cuma dua. Lebih baik tiga daripada dua.
Tp ada UUD presidential treshold,,, entah ada apa lagi kedepan.
Yg penting kepentingan sendiri bukan kepentingan bangsa
UUD itu ada pihak yang diuntungkan, kita tunggu saja apa perkembangannya. Bagi kita anak bangsa cuma menginginkan yg terbaik. Jangan sampai negara Merdeka tapi masyarakatnya sama nasibnya seperti masa penjajahan.