Pengertian Hukum
Asal Usul Terciptanya Hukum
Bersama dalam sebuah masyarakat manusia dapat memenuhi panggilan hidupnya, memenuhi kebutuhan dasar atau kepentingannya.
Menurut Maslow, kebutuhan dasar tersebut mencakup:
- Food, shelter, and clothing (pangan, papan, dan sandang);
- Safety of self and property (keamanan diri dan harta benda);
- Self-esteem (harga diri);
- Self-actualization (aktualisasi diri);
- Love (rasa cinta dan kasih sayang).
Namun dalam mencapai kebutuhan dasar tersebut, setiap individu janganlah bertentangan dengan kebutuhan dasar individu lainnya. Oleh karena demikian maka terciptalah kaidah/normal di dalam masyarakat tersebut.
Secara universal, kaidah atau norma yang terdapat dalam masyarakat yaitu:
Kaidah/norma agama; Yang dibagi dua:
a. Agama wahyu adalah suatu ajaran Allah yang berisi perintah, larangan, dan kebolehan yang disampaikan kepada umat manusia berupa wahyu melalui malaikat dan Rasul-Nya.
b. Agama budaya adalah ajaran yang dihasilkan oleh pikiran dan perasaan manusia secara kumulatif.Kaidah/norma kesusilaan;
Kaidah kesusilaan adalah aturan hidup yang berasal dari suara hati manusia yang menentukan mana perbuatan baik dan mana perbuatan tidak baik. Contoh kaidah kesusilaan: perbuatan jujur, menghormati dan membantu antar sesama, dll. Sangsinya juga berasal dari hati manusia. Contoh: seperti rasa penyesalan, rasa malu, rasa takut, perasaan bersalah, dll.Kaidah/norma kesopanan;
Landasan kaidah kesopanan adalah kepatutan, kepantasan, dan kebiasaan yang berlaku pada masyarakat yang bersangkutan. Contoh: berpakaian, berkata sopan, dll.Kaidah/norma hukum.
Kaidah hukum adalah aturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat negara yang berwenang, sehingga berlakunya dapat dipertahankan.
Pengertian Hukum
Istilah ''hukum, di negara Anglo Sexon disebut "law", di negara Eropa Kontinental, misalnya Belanda dinamakan "Recht", di Prancis disebut dengan istilah "Droit" dan dalam bahasa Arab disebut "Syari'ah".
Pengertian hukum dapat ditinjau dari sudut filsafat, dogmatis, historis dan sosiologis.
Untuk mengetahui sebagai apa hukum itu, dapat dipergunakan dua metode, yaitu;
Metode Monisme (cara kerja sepihak)
Pertama;Menetapkan sesuatu yang dianggap benar secara abstrak, sebagai aturan yang harus diikuti (Deduktif). Yang Kedua; mendasarkan hukum pada tingkah laku manusia yang nyata, sebagai gejala-gejala social (Empiris). Yang dimaksud gejala masyarakat adalah adanya perilaku buruk yang ingin menciptakan perilaku baik.
Kesimpulannya adalah menurut metode deduktif, hukum itu adalah sebagai kaedah-kaedah, sedangkan menurut metode empiris, hukum itu adalah sebagai gejala masyarakat.Metode Dualisme (cara kerja kembar).
Metode dualisme adalah gabungan metode deduktif dan metode empiris. Jika dimulai dengan "anggapan tentang apa yang harus dilakukan atau ditinggalkan", maka ia akan menyelidiki lebih lanjut apakah ia memang diterima dan diterapkan dalam masyarakat. Sebaliknya apabila dimulai pada "gejala-gajala masyarakat", maka ia akan menyelidiki lebih jauh apakah gejala-gejala itu memang diharuskan atau dilarang.
DEFINISI HUKUM
Terkait dengan definisi hukum, kita akan mendapatkan jawaban yang berbeda-beda. Namun oleh para pakar Ilmu Hukum yang terdahulu telah membuat batasan tentang arti hukum. Artinya, apapun definisi hukum tidaklah melenceng dari batasan tersebut.
E. Utrecht memberikan batasan sebagai berikut : ”hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata-tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati”.
J.C.T. Simorangkir, dan W. Sastropranoto: ”hukum itu ialah peraturan-peraturan bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan yaitu dengan hukum yang tertentu”.
S.M. Amin: ”Kumpulan-kumpulan peraturan-aturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara”.
M.H. Tirtaatmidjaja: “hukum ialah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, di denda dan sebagainya".
John Austin (Inggris): “Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang diakui oleh pengadilan, dan atas dasar itulah hakim bertindak”.
Victor Higo (Perancis): “Hukum adalah keadilan dan kebenaran”.
Bangsa Romawi merumuskan pengertian hukum itu dengan sangat sederhana dan ringkas, yaitu “imperare, probibare at permittare (memerintah, melarang dan memperbolehkan).
Tapi semua ilmuwan sepakat bahwa sampai saat ini belum ada kesimpulan tentang definisi hukum secara tepat. Karena setiap definisi yang diberikan oleh para ahli hukum, tetap saja ada kekurangan yang didapatkan.