PIH DAN PHI | Persamaan, Perbedaan, dan Hubungan
Setelah postingan-postingan sebelumnya kita sudah mengetahui pengertian dan tujuan dari bidang studi Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dan Pengantar Hukum Indonesia (PHI). Sekarang kita akan mengkaji lebih jauh apa persamaan, perbedaan, serta hubungan antara keduanya.
Dimana awalnya kita telah ketahui, mempelajari Pengantar Ilmu Hukum (PIH) pada umumnya bertujuan untuk memahami ilmu hukum secara global. Sebaliknya Pengantar Hukum Indonesia lebih menitik beratkan pada hukum-hukum yang sedang berlaku di Indonesia.
Istilah “pengantar” pada PIH menunjukkan kearah cabang-cabang ilmu hukum (rechtsvakken) yang sebenarnya. Formilnya memberikan suatu pandangan secara ringkas mengenai seluruh ilmu pengetahuan hukum, kedudukan ilmu hukum di samping ilmu-ilmu yang lain, pengertian- pengertian dasar, asas, penggolongan cabang-cabang hukum.
Sedangkan istilah “pengantar” pada PHI menunjukkan fungsinya mata pelajaran Pengantar Hukum Indonesia sebagai pembantu, sebagai penunjuk jalan.
Persamaan PIH dan PHI
- PHI dan PIH keduanya adalah ilmu dasar untuk siapapun yang mau mempelajari bidang hukum dengan luas.
- Keduanya adalah sama-sama mata kuliah sebagai pengantar dan prasyarat mata kuliah dasar untuk studi lanjut atau mata kuliah hukum. Maka dari itu, baik PHI dan PIH bukan termasuk mata kuliah prodi atau jurusan.
- Objek studi antara PHI dan PIH ialah hukum. PHI dan PIH menghadirkan berbagai konsep dasar, generalisasi dan berbagai pengertian tentang teori hukum yang positif dan hukum pada umumnya yang bisa diaplikasikan.
- PHI dan PIH keduanya memperkenalkan hukum menjadi sebuah kerangka menyeluruh, untuk bisa dilihat berdasarkan suatu sudut pandang, alhasil orang bisa mendapatkan pemahaman secara lengkap dan umum mengenai hukum.
- Kedua bidang studi ini menyajikan sebuah ringkasan secara komprehensif dari teori atau konsep hukum menyeluruh.
Perbedaan PIH dan PHI
- Perbedaan mendasar PIH dan PHI terletak pada objeknya. Objek PIH adalah peraturan-peraturan hukum yang pada umumnya tidak terbatas pada tempat dan waktu, sehingga cakupannya lebih luas dan umum. Sementara objek PHI adalah mempelajari atau menyelidiki hukum yang sekarang yang sedang berlaku (ius Constitutum) di Indonesia, atau disebut dengan hukum positif Indonesia.
- PIH adalah pengantar untuk memahami arti hukum, permasalahan di bidang hukum, asas-asas hukum, dan memberikan gambaran atau dasar mengenai sendi-sendi utama dari hukum. Lengkapnya, PIH mempelajari mengenai teori-teori dari hukum, bagaimana timbulnya hukum, tumbuhnya hukum, berkembangnya hukum, tujuan hukum, berlakunya hukum, dan sebagainya. Sementara PHI mempelajari bagaimana latar belakang sejarahnya, positiviteit berlakunya, apakah ada persesuaian dengan azas, teori dan ajaran hukum umum, apakah sejalan dengan tujuan hukum dikaitkan dengan filsafat.
Hubungan PIH dan PHI
Selain perbedaan PHI dan PIH, anda juga harus tahu apa saja hubungan antara PHI dan PIH. Baik PHI maupun PIH keduanya merupakan bidang keilmuan dalam hukum yang menyajikan materi berbeda. Berikut ini hubungan antara kedua bidang keilmuan tersebut, antara lain :
- Keduanya adalah mata kuliah tentang dasar keahlian, dimana di dalamnya menyelidiki atau mempelajari ilmu sebagai sebuah hukum.
- PIH adalah penunjang atau dasar untuk mempelajari PHI. Dengan kata lain, yang duluan dipelajari adalah PIH sebelum PHI.
Adapun kesimpulannya yaitu PHI dan PIH adalah kedua bidang dalam keilmuan hukum berbeda, tapi keduanya saling terikat. Adapun perbedaan mendasar dari kedua cabang ilmu ini berada dalam ruang lingkup yang dibahasnya, yaitu ilmu pengantar, yang mana PIH adalah ilmu pengantar atau dasar bagi yang akan mempelajari PHI.
Karena umumnya dengan anda mempelajari PIH, akan langsung bersinggungan dengan asas, prinsip, pengertian ilmu hukum, ilmu hukum dan tujuan hukum dengan fundamental. Sementara ketika mempelajari PHI, maka anda akan mempelajari dan mengenal hukum yang telah diberlakukan di Indonesia secara spesifik.
Demikian ulasan tentang perbedaan PHI dan PIH, persamaan dan juga hubungan antara keduanya yang sangat penting bagi anda yang sedang mempelajari ilmu hukum. Dengan begitu, anda bisa memahami keduanya.