Qadha Shalat si Mayit dan Fidyahnya
QADHA SHALAT SIMAYIT DAN FYDIAHNYA
Orang yang sudah meninggal dan masih ada shalat fardhu yang ditinggalkan maka berbeda pendapat para ulama:
1.TIDAK BOLEH DIQADHA DAN TIDAK DIFYDIAHKAN
Pendapat ini yang dipilih mushannif.
Al 'Abbady menghikayah qaul imam syafi'i tentang kebolehan melakukannya baik diwasiat atau tidak.
Terkecuali dg pendapat tidak boleh qadha yaitu shalat dua raka'at thawaf haji badal.
2.BOLEH DIQADHAKAN
Pendapat ini merupakan Qaul satu jama'ah dari kalangan Mujtahid,karena ada hadis riwayat Bukhari dan lainnya tetapi status hadisnya ma'lul (ada ilat yg tersembunyi yang mencedrakan kesahihannya),karenanya (hadis) oleh satu jama'ah dari imam2 kita cenderung memilih pendapat ini,dan Assubki pernah melakukan untuk sebagian kerabatnya.Didalam hawasyi Al mahally lil qulyubi "ini merupakan amalan seseorang untuk dirinya (amal linafsih) boleh taqlid karena pendapat muqabil ashah".
Ibnu Burhan menaqalkan pendapat Qadim wajib bagi wali untuk mengqadhakan shalat yang ditinggalkan si mayit,sama halnya dg puasa.
3.BOLEH DIFYDIAHKAN
Pendapat ini merupakan Wajhun kebanyakan dari ashab (ulama syafi'iyah) dengan memberi makanan untuk tiap2 shalat satu mud (6 ons).Menurut imam Abu Hanifah ra boleh difydiahkan dengan catatan pernah diwasiati oleh si mayit semasa hidupnya dan tidak boleh diqadhakan.
Nash ibarah Ad-dar beserta asal : Jikalau orang yang sudah meninggal dan masih ada shalat fardhu yang ditinggalkan dan pernah berwasiat untuk dikafarahkan niscaya diberikan untuk tiap2 shalat setengah sha' gandum sama seperti fitrah,demikian juga hukum witir dan puasa.
Yang diberikan tersebut diambil dari 1/3 harta mayit.Jika mayit tidak meninggalkan harta maka waris meminjamkan setengah sha' misalnya dan menyerahkan kepada faqir lalu faqir menyerahkan kembali kepada waris begitulah seterusnya diputar hingga mencapai jumlah yang dibutuhkan.Tidak boleh waris mengqadha shalat dg perintah mayit,karena shalat merupakan ibadah badaniah,lain halnya dengan haji karena haji boleh dibadal.
Wallahu'aklam Bishawab
Fathul Mu'in juz 1 hal 24
(تنبيه) من مات وعليه صلاة فرض لم تقض ولم تفد عنه . وفي قول أنها تفعل عنه أوصى بها أم لا حكاه العبادى عن الشافعي لخبر فيه وفعل به السبكي عن بعض أقاربه
Posted from my blog with SteemPress : https://sirajulmuna.000webhostapp.com/2018/06/qadha-shalat-si-mayit-dan-fidyahnya
Hi! I am a robot. I just upvoted you! I found similar content that readers might be interested in:
https://safwaansaifmmc.blogspot.com/feeds/posts/default
This not similar content,please check again.
Upvote this for me please? https://steemit.com/christianity/@bible.com/verse-of-the-day-hebrews-4-16-nlt
Congratulations @sirajul.muna! You received a personal award!
Thank you for taking part in the early access of Drugwars.
You can view your badges on your Steem Board and compare to others on the Steem Ranking
Do not miss the last post from @steemitboard:
Vote for @Steemitboard as a witness to get one more award and increased upvotes!
Congratulations @sirajul.muna! You received a personal award!
You can view your badges on your Steem Board and compare to others on the Steem Ranking
Do not miss the last post from @steemitboard:
Vote for @Steemitboard as a witness to get one more award and increased upvotes!