berita bitcoin
Pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan terkait penjualan kripto dan emas digital di bursa berjangka. Namun aturan tersebut dinilai memberatkan perusahaan karena harus memenuhi penyetoran modal yang sangat besar.
CEO Indonesia Digital Asset Exchange atau Indodax (sebelumnya perusahaan bernama Bitcoin Indonesia) Oscar Darmawan menjelaskan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah adalah langkah yang sangat positif. Pasalnya pemerintah sudah mulai menaruh perhatian kepada industri kripto di tanah air.
"Ini suatu inisiatif yang luar biasa dari pemerintah. Tetapi yang dari industri sayangkan untuk perihal permodalannya sepertinya masih terlalu tinggi karena yang diminta sebesar Rp 1 triliun atau setara bank nasional. Rasanya hal itu saja yang kurang sesuai. Lain dari itu sudah hal positif dengan adanya peraturan Bappebti ini," ujar Oscar kepada detikFinance, Rabu (27/2/2019).
Menurut Oscar peraturan yang juga memberatkan adalah penambahan modal hingga Rp 1,5 triliun jika perusahaan ingin menjadi custody kripto aset dan Rp 1,5 triliun untuk bursa berjangka.
Baca juga: Go-Jek Diguyur Google, JD dan Tencent Rp 12,8 T
"Menurut saya terlalu tinggi capital yang diminta. Kalau memang pemerintah dikatakan mendukung startup dalam negeri seharusnya jangan seperti itu. Karena untuk membuat bank saja modal disetornya bisa Rp 1 triliun. Bahkan BPR saja di bawah itu, perusahaan pialang juga cuma perlu modal Rp 30 miliar. Jadi Rp 1 triliun itu perhitungannya dari mana?" ujar dia.
Saat ini sudah ada 10 lebih perusahaan digital aset yang ada di Indonesia. Karena itu diharapkan pemerintah lebih mendukung industri digital aset ini.
"Startup seperti kami memiliki lebih dari 1,5 juta orang member jangan sampai malah akhirnya member kami dikecewakan karena terpaksa pindah ke luar negeri karena peraturan tersebut," jelas dia.
Oscar membandingkan untuk menjadi crypto exchange yang legal di Thailand, Malaysia, Jepang hanya membutuhkan modal disetor sebesar US$ 1,5-2 juta dolar.
"Hanya di Indonesia yang meminta US$ 80 juta dolar saat ini. Kalau aturan lainnya sudah cukup menaungi meski berbeda dengan negara lain," imbuh dia.
Hi! I am a robot. I just upvoted you! I found similar content that readers might be interested in:
http://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2019/02/28/368541/pedagang_bitcoin_cs_mengeluhkan_aturan_modal/