You are viewing a single comment's thread from:
RE: Jalan Panjang Membuat Buku Itsbat Nikah
Yang mengeluarkan buku itu tetap KUA, dengan kerjasama empat lembaga, kemenag, dinas syariat Islam, Mahkamah Syar'iyah, dan Disdukcapil. Tapi tidak diberlakukan untuk nikah kedua dan seterusnya.